Syarat Pelunasan Haji 1446H/2025M, Begini Cara Pengecekannya!

Bagikan :
Sumber gambar: Google.com

masjidkapalmunzlan.id, Kubu Raya – Pelaksanaan Ibadah Haji 1446H/2025 hanya tinggal hitungan dua bulan saja. Kementrian Agama Republik Indonesia terus berupaya memastikan semua berjalan baik dari persiapan keberangkatan para Calon Jamaah Haji maupun kepulangan ke tanah air. Untuk yang ingin melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH), wajib mengetahui syarat-syarat pelunasan haji.

Dua Tahap Pelunasan Biaya Haji

Dilansir dari lama media sosial Instagram @informasihaji,  pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) untuk Haji Reguler dibagi menjadi dua tahap, tahap pertama dilakukan pada tanggal 14 Februari s.d 14 Maret 2025, sedangkan Tahap Dua pada tanggal 24 Maret s.d 17 April 2025.

Pengertian dan Proses Pembiayaan Haji

Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib mampu dilaksanakan oleh umat muslim secara fisik dan finansial. Kegiatan ini bertujuan untuk menghapus dosa dan kesalahan, memperkuat keimanan, serta menyatukan umat Islam dari berbagai penjuru dunia.

Pelaksanaan Haji di Indonesia diatur oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Proses pembiayaan  perjalanan Ibadah Haji dibagi menjadi dua tahap, yaitu pendaftaran disertai dengan setoran awal dan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH)

Prores pertama yang harus dilakukan oleh para Calon Jemaah Haji, melakukan pendaftaran  di Kantor Kementerian Agama di Kabupaten atau Kota sesuai tempat tinggal Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah melakukan pendaftaran, Calon Jemaah Haji mendapatkan Nomor Urut Porsi Haji (NUPH) sebagai bukti tanda pendaftaran

Proses kedua, Jamaah akan menerima panggilan untuk menyelesaikan pelunasan BIPIH berdasarkan tahun keberangkatan yang telah ditetap oleh Kementerian Agama. Pelunasan biaya haji dilakukan melalui Bank Penerima Setoran yang ditunjuk oleh Kementerian Agama.

Syarat-Syarat Pelunasan Haji

Berikut syarat-syarat untuk pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).

  1. Tiga Lembar fotokopi KTP.
  2. Dua belas lembar pas foto terbaru berwarna ukuran 3×4 dan dua lembar ukuran 4×6 dengan latar belakang putih dan wajah jelas 80%.
  3. Bukti Setoran awal BPIH yang disimpan oleh Calon Jemaah Haji.
  4. Membawa buku Tabungan Haji.
  5. Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) lembar pertama menunjukkan nomor porsi yang disimpan calon Jemaah.
  6. Melunasi kekurangan untuk mendapatkan bukti setoran pelunasan BPIH.

Cara Mengecek Biaya Pelunasan Haji

Setelah kita mengetahui syarat pelunasan biaya haji, maka selanjutnya yang harus kita ketahui yaitu mengecek biaya pelunasan haji. Berikut cara cek biaya pelunasan biaya haji antara lain:

  1. Unduk aplikasi “Pusaka” di android ataupun apps store
  2. Pilih menu keagamaan “Islam”
  3. Kemudiaan pilih “Layanan Keagamaan”
  4. Lanjut pilih opsi “Cek Pelunasan Haji”
  5. Masukan Nomor Porsi Jemaah.
  6. Data terkait seperti seotran awal, nilai manfaat, total pelunasan dan status istithaah akan ditampilkan.

Demikian ulasan tentang syarat pelunasan haji dan cara cek biaya pelunasan haji. Ulasan tersebut sangat penting diketahui para Jemaah haji.

Penulis : Chairul Rijal Fitriandi

 

 

Berita Populer