Kesalahan Fatal dalam Khitbah yang Bisa Gagalkan Niat Menikah

Ilustrasi (Foto.Net)

masjidkapalmunzalan.id – Dalam Islam, pernikahan bukan sekadar penyatuan dua insan, tetapi juga ibadah yang sakral dan penuh tanggung jawab. Sebelum akad berlangsung, ada satu tahap penting yang sering kali dianggap sepele, yakni khitbah atau lamaran. Padahal, kesalahan kecil dalam proses ini bisa berakibat fatal hingga menggagalkan niat suci menuju pernikahan.

Menurut ulama fikih, khitbah adalah proses pinangan seorang laki-laki kepada perempuan untuk dijadikan istri. Langkah ini bisa dilakukan secara langsung maupun melalui perantara keluarga. Jika pihak perempuan dan keluarganya menyetujui, maka lamaran dianggap sah dan pasangan bisa melangkah ke tahap selanjutnya, yaitu pernikahan.

Namun, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fikih Munakahat karya Tihami dan Sohari Sahrani, serta Seri Fiqih Islam Kitab Nikah karya Ahmad Sarwat, khitbah memiliki syarat-syarat tertentu yang wajib dipenuhi agar sah secara agama. Tanpa memperhatikan ketentuan ini, niat baik menikah bisa berujung masalah.

Syarat khitbah sendiri terbagi dua, yaitu mustahsinah (disarankan) dan lazimiah (wajib). Syarat mustahsinah menganjurkan agar laki-laki mengenal calon pasangannya terlebih dahulu — memastikan calon istri memiliki akhlak baik, penyayang, sehat, dan bukan mahramnya. Sementara syarat lazimiah menekankan bahwa perempuan yang dilamar tidak sedang dilamar orang lain, tidak dalam masa iddah, serta halal untuk dinikahi.

Sayangnya, dalam praktiknya, masih banyak yang kurang memahami aturan khitbah. Berikut lima kesalahan fatal yang sering terjadi dan harus dihindari agar lamaran tidak batal:

  1. Melamar perempuan yang sedang dilamar orang lain.
    Ini merupakan pelanggaran terhadap syarat lazimiah dan bisa memicu konflik antar pihak keluarga.
  2. Melamar perempuan yang masih menjalani masa iddah.
    Hukum Islam melarang keras lamaran dalam masa ini, karena status perempuan belum sepenuhnya bebas untuk menikah.
  3. Melamar perempuan yang termasuk mahram.
    Contohnya seperti saudara kandung atau kerabat dekat yang diharamkan untuk dinikahi.
  4. Tidak memastikan status perempuan sebelum melamar.
    Kelalaian ini bisa menyebabkan permasalahan sosial maupun hukum di kemudian hari.
  5. Melamar tanpa izin wali.
    Dalam Islam, wali memiliki peran penting dalam pernikahan. Tanpa izin wali, lamaran tidak sah dan tidak bernilai syar’i.

Khitbah memang menjadi langkah awal menuju pernikahan, namun juga menjadi ujian awal dalam menjaga niat dan kesungguhan. Dengan memahami syarat dan adabnya, proses menuju pernikahan bukan hanya sah di mata agama, tetapi juga penuh berkah.

“Carilah ridho Allah, bukan ridho manusia. Karena jika niat benar, Allah akan mudahkan jalannya,” pesan banyak ulama dalam mengingatkan pentingnya adab dalam melamar. (*)

Bagikan :
Berita Populer

Section Title

Puncak Haji Armuzna 2026, Berikut Makna dan Rangkaiannya

masjidkapalmunzalan.id – Musim haji 1447 H/2026 M resmi berjalan seiring pemberangkatan jemaah Indonesia menuju Tanah Suci. Memasuki fase terpenting dalam rangkaian ibadah haji, perhatian jemaah...

Momentum 14 Tahun Dakwah Munzalan, Silaturahim dengan Menteri Agama

oleh KH.Muhammad Nur Hasan (Tok Ya) masjidkapalmunzalan.id – Perjalanan dakwah selama 14 tahun Masjid Munzalan Mubarakan mencapai salah satu momentum penting melalui agenda silaturahim dan...

Peletakan Batu Pertama Masjid Nur Heryati Bandung

masjidkapalmunzalan.id – Masjid Munzalan Mubarakan kembali melanjutkan ikhtiar membangun masjid cabang di berbagai daerah. Hari ini, langkah tersebut ditandai dengan kegiatan peletakan batu...

Munzalan dan Paragon Perkuat Syiar Lewat Sinergi dan Kolaborasi

masjidkapalmunzalan.id – Pengasuh Masjid Munzalan Mubarakan, KH. Luqmanulhakim (Ayahman), bersama jajaran Direksi LAZ Baitulmaal Munzalan Indonesia melakukan silaturahim dan audiensi dengan...

Hadirkan Ruang Berkreasi, Munzalan Resmikan Academy Center

masjidkapalmunzalan.id – Masjid Munzalan Mubarakan Indonesia melalui LAZ Baitulmaal Munzalan Indonesia meresmikan Munzalan Academy Center pada Selasa (28/04/2026) di Jakarta Barat. Pusat...

Memahami Perbedaan Rukun, Wajib, dan Sunah Haji

masjidkapalmunzalan.id – Di tengah keberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci, pemahaman tentang rukun, wajib, dan sunah haji menjadi hal yang sangat penting. Ketiganya memiliki posisi dan...

Syiar, Silaturahim, dan Kolaborasi Tiga Saudara

masjidkapalmunzalan.id – Masjid Munzalan Mubarakan kembali menjadi ruang bertemunya ukhuwah ma’hadiyah dan ukhuwah masajidallah melalui kunjungan silaturahim para pendiri, pimpinan, dan pengasuh...

Masjid Munzalan Mubarakan : Model Superholding Masjid Berbasis Baitullah dan Empat Pilar Masaajidallah

masjidkapalmunzalan.id – Masjid tidak lagi dipahami sebatas ruang ibadah, tetapi sebagai pusat peradaban umat. Inilah pendekatan yang dikembangkan oleh Masjid Munzalan Mubarakan, yang tumbuh...

Kajian Edukasi Sadar Halal bersama BKMT

masjidkapalmunzalan.id – Kajian Sadar Halal bertema “Jebakan Dalam Makanan” kembali digelar dalam rangkaian Gerakan Sadar Halal (GSH) Mempawah edisi ke-9. Kegiatan ini berlangsung di Masjid...