Uban Dilarang Dicabut dalam Islam, Ini Penjelasan dan Hikmahnya

Ilustrasi.Net

masjidkapalmunzalan.id – Banyak orang merasa kurang percaya diri saat uban mulai tumbuh, apalagi jika muncul di usia muda. Namun dalam ajaran Islam, mencabut uban ternyata merupakan hal yang dilarang. Larangan ini bukan tanpa alasan, melainkan mengandung hikmah dan nilai spiritual yang tinggi.

Dalam sebuah hadits shahih, Rasulullah SAW secara tegas melarang umat Islam mencabut uban. Hadits ini diriwayatkan oleh Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya. Imam an-Nawawi mencantumkan hadits tersebut dalam kitab Riyadhus Shalihin, pada bab larangan mencabut uban di kepala, jenggot, atau bagian tubuh lainnya.

Rasulullah SAW bersabda:
“Jangan kalian mencabut uban karena sesungguhnya uban itu merupakan cahaya orang Islam kelak pada hari kiamat.”
(HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i)

Hadits ini dinilai hasan oleh At-Tirmidzi dan dinyatakan hasan shahih oleh Al-Albani.

Sementara dalam Sunan An-Nasa’i, melalui jalur riwayat Qutaibah, juga disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah melarang mencabut uban. Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, menekankan bahwa uban bukan hanya cahaya, tetapi juga mendatangkan pahala.

Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat. Siapa yang memiliki sehelai uban dalam Islam, maka dengan uban itu dicatat baginya satu kebaikan, dihapus satu kesalahan, dan diangkat satu derajat.”
(Shahih Ibnu Hibban)

Empat Hikmah Uban dalam Islam

Berdasarkan penjelasan dalam buku Ayat-Ayat Cahaya karya Brilly El-Rasheed, uban dalam Islam membawa empat keutamaan, yaitu:

  1. Menjadi cahaya di hari kiamat

  2. Dicatat sebagai satu amal kebaikan

  3. Menghapus satu kesalahan

  4. Meninggikan derajat pemiliknya

Oleh karena itu, mencabut uban bukan hanya sekadar urusan penampilan, melainkan menyangkut nilai spiritual yang besar di sisi Allah SWT.

Menyemir Rambut Diperbolehkan, Tapi Bukan Hitam

Meski mencabut uban dilarang, Islam memperbolehkan menyemir rambut selama tidak menggunakan warna hitam. Rasulullah SAW bersabda:
“Ubahlah warna uban dan janganlah menyerupai kaum Yahudi.”
(HR An-Nasa’i, ash-Shahihah No. 836)

Dalam riwayat lain, ketika Abu Quhafah—ayah dari Abu Bakar Ash-Shiddiq—datang pada hari penaklukan Makkah dengan rambut dan jenggot yang sepenuhnya memutih, Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengganti warna rambutnya.

“Ubahlah warna ini dengan warna lain, tapi hindarilah warna hitam.”
(HR Ibnu Majah No. 3624, Shahih Muslim, dan ash-Shahihah No. 496)

Alasan larangan memakai semir hitam juga cukup serius. Dalam hadits riwayat Ibnu Abbas RA disebutkan, di akhir zaman akan ada kelompok orang yang mewarnai rambut mereka dengan warna hitam, dan mereka tidak akan mencium aroma surga. Wallahu a’lam.

Sumber : detikhikmah

Bagikan :
Berita Populer

Section Title

Puncak Haji Armuzna 2026, Berikut Makna dan Rangkaiannya

masjidkapalmunzalan.id – Musim haji 1447 H/2026 M resmi berjalan seiring pemberangkatan jemaah Indonesia menuju Tanah Suci. Memasuki fase terpenting dalam rangkaian ibadah haji, perhatian jemaah...

Momentum 14 Tahun Dakwah Munzalan, Silaturahim dengan Menteri Agama

oleh KH.Muhammad Nur Hasan (Tok Ya) masjidkapalmunzalan.id – Perjalanan dakwah selama 14 tahun Masjid Munzalan Mubarakan mencapai salah satu momentum penting melalui agenda silaturahim dan...

Peletakan Batu Pertama Masjid Nur Heryati Bandung

masjidkapalmunzalan.id – Masjid Munzalan Mubarakan kembali melanjutkan ikhtiar membangun masjid cabang di berbagai daerah. Hari ini, langkah tersebut ditandai dengan kegiatan peletakan batu...

Munzalan dan Paragon Perkuat Syiar Lewat Sinergi dan Kolaborasi

masjidkapalmunzalan.id – Pengasuh Masjid Munzalan Mubarakan, KH. Luqmanulhakim (Ayahman), bersama jajaran Direksi LAZ Baitulmaal Munzalan Indonesia melakukan silaturahim dan audiensi dengan...

Hadirkan Ruang Berkreasi, Munzalan Resmikan Academy Center

masjidkapalmunzalan.id – Masjid Munzalan Mubarakan Indonesia melalui LAZ Baitulmaal Munzalan Indonesia meresmikan Munzalan Academy Center pada Selasa (28/04/2026) di Jakarta Barat. Pusat...

Memahami Perbedaan Rukun, Wajib, dan Sunah Haji

masjidkapalmunzalan.id – Di tengah keberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci, pemahaman tentang rukun, wajib, dan sunah haji menjadi hal yang sangat penting. Ketiganya memiliki posisi dan...

Syiar, Silaturahim, dan Kolaborasi Tiga Saudara

masjidkapalmunzalan.id – Masjid Munzalan Mubarakan kembali menjadi ruang bertemunya ukhuwah ma’hadiyah dan ukhuwah masajidallah melalui kunjungan silaturahim para pendiri, pimpinan, dan pengasuh...

Masjid Munzalan Mubarakan : Model Superholding Masjid Berbasis Baitullah dan Empat Pilar Masaajidallah

masjidkapalmunzalan.id – Masjid tidak lagi dipahami sebatas ruang ibadah, tetapi sebagai pusat peradaban umat. Inilah pendekatan yang dikembangkan oleh Masjid Munzalan Mubarakan, yang tumbuh...

Kajian Edukasi Sadar Halal bersama BKMT

masjidkapalmunzalan.id – Kajian Sadar Halal bertema “Jebakan Dalam Makanan” kembali digelar dalam rangkaian Gerakan Sadar Halal (GSH) Mempawah edisi ke-9. Kegiatan ini berlangsung di Masjid...