5 Jenis Mahar Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

Ilustrasi (Foto.Net)

masjidkapalmunzalan.id – Dalam ajaran Islam, mahar merupakan hak seorang istri yang wajib diberikan oleh suami sebagai bagian dari akad pernikahan. Mahar bisa berupa uang, perhiasan, perabot rumah tangga, binatang, jasa, hingga benda-benda berharga lainnya selama memiliki nilai di mata masyarakat. Namun, Islam juga memberikan batasan bahwa tidak semua jenis mahar boleh dijadikan pemberian dalam pernikahan.

Dinukil dari Al-Fiqh ‘ala Madzahib Al-Khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah, mahar harus diketahui dengan jelas bentuk dan nilainya agar tidak menimbulkan perselisihan. Rasulullah SAW pun menegaskan bahwa pernikahan yang paling penuh berkah adalah yang paling ringan maharnya. Dari Aisyah RA, Nabi SAW bersabda:

“Nikah yang paling besar berkahnya adalah yang paling ringan maharnya.” (HR Ahmad)

Berikut lima jenis mahar yang dilarang dalam Islam:

1. Mahar Berupa Barang Haram

Islam melarang menjadikan barang haram sebagai mahar, seperti minuman keras, babi, atau darah. Dalam Fiqh Munakahat karya Abdul Rahman Ghazaly dijelaskan, jika mahar menggunakan barang haram, maka akad nikah tersebut dihukumi tidak sah. Imam Syafi’i menegaskan, apabila istri belum menerima mahar yang haram, maka ia berhak mendapat mahar pengganti yang halal.

2. Mahar yang Memberatkan

Islam mengajarkan agar mahar tidak menjadi beban berat bagi calon suami. Mahar yang terlalu tinggi dan sulit dipenuhi dinilai tercela, karena bisa menghalangi niat baik seseorang untuk menikah. Justru, mahar yang ringan akan membawa keberkahan dalam rumah tangga.

3. Mahar yang Tak Memiliki Harga

Mahar juga tidak boleh berupa sesuatu yang tidak memiliki nilai atau manfaat. Dalam Fiqh as-Sunnah li an-Nisa’ karya Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim disebutkan, mahar bisa berupa apa pun yang bernilai maknawi, asalkan istri ridha dan memiliki manfaat yang jelas.

4. Mahar yang Cacat

Mahar yang cacat secara fisik juga tidak dianjurkan. Menurut kitab Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid karya Ibnu Rusyd, sebagian ulama berpendapat bahwa akad nikahnya tetap sah meski maharnya cacat. Namun, istri memiliki hak untuk meminta penggantian atau mahar sepadan (mahar mitsil).

5. Mahar yang Berlebihan

Islam menekankan kesederhanaan dalam pemberian mahar. Sayyid Sabiq dalam Fiqh As-Sunnah menjelaskan bahwa syariat melarang berlebihan dalam menentukan mahar. Rasulullah SAW bersabda:

“Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.” (HR Hakim)

Dengan demikian, Islam menganjurkan agar mahar diberikan secara wajar, halal, dan tidak memberatkan salah satu pihak. Kesederhanaan dalam mahar justru menjadi sumber keberkahan dan ketenangan dalam rumah tangga.

Wallahu a’lam.

Bagikan :
Berita Populer

Section Title

Menteri Agama Republik Indonesia Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA. Memimpin Sujud Syukur 14 Tahun Perjalanan Masjid Munzalan Mubarakan di Masjid Negara Istiqlal Jakarta

masjidmunzalanmubarakan.id – Alhamdulillah, atas izin Allah hari Jumat, 19 Juni 2026, Keluarga Besar Masjid Munzalan Mubarakan melaksanakan Sujud Syukur 14 Tahun (2012 – 2026) Perjalanan...

Tok Ya: Masjid Harus Lebih dari Sekadar Beton dan Besi, Tetapi Kontribusi

masjidmunzalanmubarakan.id – Keluarga besar Masjid Munzalan Mubarakan Indonesia menggelar Sujud Syukur 14 Tahun Perjalanan Dakwah Masjid Munzalan Mubarakan yang dipusatkan di Masjid Istiqlal...

KH. Nasaruddin Umar: Jadikan Sujud Syukur Sahabat Kehidupan

masjidmunzalanmubarakan.id – Keluarga besar Masjid Munzalan Mubarakan Indonesia menggelar Sujud Syukur 14 Tahun Perjalanan Dakwah Masjid Munzalan Mubarakan dari tahun 2012 -2026 pada Jumat...

Masjid Munzalan Mubarakan Resmi Luncurkan Logo Baru

masjidmunzalanmubarakan.id –  Menyambut momentum bersejarah 14 tahun perjalanan dakwah dan pemakmuran umat, keluarga besar Masjid Munzalan Mubarakan Indonesia melaksanakan kegiatan Sujud Syukur...

SUJUD SYUKUR 14 TAHUN MASJID MUNZALAN MUBARAKAN

Dari Gang Sempit di Kubu Raya Menjadi Gerakan Kebaikan Nasional masjidmunzalanmubarakan.id – Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, keluarga besar Masjid Munzalan Mubarakan Indonesia melaksanakan Sujud...

Gun Mayudi Lulus PhD dengan Riset Peran Masjid dan Zakat

masjidmunzalanmubarakan.id – Masjid Munzalan Mubarakan menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Gun Mayudi atas keberhasilannya menyelesaikan ujian viva voce (sidang terbuka doktor/PhD)...

Baitulmaal Munzalan Luncurkan ASMI Pemberdayaan Melon

masjidmunzalanmubarakan.id – Baitulmaal Munzalan Indonesia resmi memulai Program Akademi Santri Mandiri (ASMI) Pemberdayaan Melon di Kawasan Wakaf Produktif Gading Mansion 2, Sungai Raya Dalam...

Seminar Sehat Pertama di Kalbar Bersama Dokcay Sukses Digelar

masjidmunzalanmubarakan.id  – Suasana berbeda tampak di Munzalan Tower Lantai 2, Masjid Munzalan Mubarakan Indonesia, pada Ahad (14/6/2026). Ratusan peserta dari berbagai kalangan menghadiri...

Doa Nabi Musa AS dalam Berbagai Situasi Kehidupan

masjidkapalmunzalan.id – Kisah Nabi Musa AS dalam Al-Qur’an tidak hanya mengandung pelajaran tentang perjuangan menegakkan kebenaran, tetapi juga menyimpan banyak doa yang dapat diamalkan...