Ketentuan Hewan Kurban Idul Adha Sesuai Syariat Islam

Hewan Qurban. (Foto.Istimewa)

masjidkapalmunzalan.id – Idul Adha menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk menunaikan ibadah kurban sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT dan meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Dalam pelaksanaannya, tidak semua hewan dapat dijadikan kurban. Terdapat syarat dan ketentuan syariat yang harus dipenuhi, mulai dari jenis hewan hingga kondisi kesehatannya agar ibadah kurban sah dan diterima.

Dalil Perintah Berkurban

Perintah berkurban termaktub dalam Al-Qur’an, Surah Al-Kautsar ayat 2:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.”

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Tidak ada amal yang dilakukan oleh anak Adam pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai Allah selain menyembelih hewan kurban.” (HR. Tirmidzi)

Ibadah kurban dilaksanakan pada 10 Zulhijjah dan hari-hari Tasyrik (11, 12, 13 Zulhijjah).

Hukum Berkurban

Hukum berkurban bagi Muslim adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Namun, apabila seseorang telah bernazar untuk berkurban, maka hukumnya menjadi wajib.

Jenis Hewan yang Sah untuk Kurban

Hewan yang boleh dijadikan kurban adalah hewan ternak (al-an’am), yaitu:

  • Unta
  • Sapi
  • Kerbau
  • Domba
  • Kambing


Hewan selain ternak seperti ayam, bebek, kelinci, dan unggas lainnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Tidak ada ketentuan khusus terkait cara pemeliharaan maupun jenis kelamin. Hewan jantan atau betina, digembalakan atau diternakkan di kandang, serta yang dikebiri atau tidak, tetap sah selama memenuhi syarat.

Keutamaan Jenis Hewan Kurban (Mazhab Syafi’i)

Dalam pandangan Mazhab Syafi’i, urutan keutamaan hewan kurban adalah:

  1. Unta (ba’ir/badanah)
  2. Sapi (baqar)
  3. Domba (dha’nu)
  4. Kambing (ma’zu)


Masing-masing dapat untuk satu orang. Selain itu, diperbolehkan kurban patungan (musyarakah) hingga tujuh orang untuk unta atau sapi.

Sebagian ulama berpendapat tujuh ekor kambing untuk tujuh orang lebih utama dibanding satu ekor sapi/unta untuk tujuh orang. Bahkan satu kambing untuk satu orang dinilai lebih utama dibanding sapi secara patungan.

Syarat Sah Hewan Kurban

Agar kurban sah, hewan harus memenuhi syarat berikut:

1. Termasuk Hewan Ternak (Al-An’am)
Unta, sapi/kerbau, kambing/domba.

2. Cukup Umur (Tsaniyah)
Ditandai dengan tumbuhnya gigi permanen. Hewan jantan lebih dianjurkan karena betina lebih baik untuk berkembang biak.

3. Bebas dari Cacat dan Penyakit Serius

Hewan tidak boleh:

  • Buta atau rusak parah matanya
  • Sakit berat
  • Pincang atau kakinya patah
  • Kurus ekstrem
  • Kehilangan bagian tubuh
  • Terbiasa memakan najis

Memahami ketentuan hewan kurban menjadi bagian penting dalam memastikan ibadah kurban terlaksana sesuai syariat. Dengan memilih hewan yang tepat dan memenuhi syarat, umat Islam dapat menunaikan kurban dengan sah, optimal, dan penuh keberkahan. (*)

Bagikan :
Berita Populer

Section Title

Baitullah Academy: Sistem Universal Takmir Amil Nazhir (SULTAN)

oleh KH.Luqmanulhakim (Ayahman) masjidkapalmunzalan.id – Banyak masjid hidup secara bangunan, namun belum tentu hidup secara fungsi. Ramai saat shalat Jumat, padat ketika Ramadan, tetapi sunyi...

Baitullah Academy: Kepengasuhan

oleh KH.Luqmanulhakim Mengasuh dengan Kasih Sayang, Membersamai dengan Keteladanan Baitullah Academy kembali menghadirkan pembelajaran yang menyentuh sisi terdalam manusia melalui tema “Kepengasuhan”...

Baitullah Academy: DNA Manusia Masjid

oleh Ustadz Fanani dan Ustadz Sasongkojati Membangun Pribadi Pemakmur Rumah Allah Baitullah Academy kembali menghadirkan pembelajaran inspiratif bertajuk “DNA Manusia Masjid”. Kajian ini mengajak...

Baitullah Academy: “Why Masjid”

oleh KH.Luqmanulhakim (Ayahman) Masjid Bukan Sekadar Bangunan, Tapi Tempat Manusia Kembali Masjid pertama yang dibangun di muka bumi bukanlah sekadar bangunan fisik. Dalam Surah Ali Imran ayat 96...

Puasa Tarwiyah & Arafah: Dua Hari Istimewa di Awal Dzulhijjah

masjidkapalmunzalan.id – Memasuki 10 hari pertama Dzulhijjah, umat Islam dianjurkan memperbanyak amal saleh, termasuk puasa sunnah Tarwiyah (8 Dzulhijjah) dan Arafah (9 Dzulhijjah). Dua puasa...

Munzalan Perkuat Silaturahim dan Pemberdayaan Pondok Mitra

masjidkapalmunzalan.id – Masjid Munzalan Mubarakan melalui LAZ Baitulmaal Munzalan Indonesia menggelar agenda silaturahmi bersama para pengasuh dan pimpinan pondok mitra pada Sabtu, 9 Mei 2026...

Munzalan Gelar Pelatihan Juleha 2026

masjidkapalmunzalan.id – Menjelang pelaksanaan ibadah qurban, Masjid Munzalan Mubarakan menggelar Pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan keterampilan...

Puncak Haji Armuzna 2026, Berikut Makna dan Rangkaiannya

masjidkapalmunzalan.id – Musim haji 1447 H/2026 M resmi berjalan seiring pemberangkatan jemaah Indonesia menuju Tanah Suci. Memasuki fase terpenting dalam rangkaian ibadah haji, perhatian jemaah...

Momentum 14 Tahun Dakwah Munzalan, Silaturahim dengan Menteri Agama

oleh KH.Muhammad Nur Hasan (Tok Ya) masjidkapalmunzalan.id – Perjalanan dakwah selama 14 tahun Masjid Munzalan Mubarakan mencapai salah satu momentum penting melalui agenda silaturahim dan...