
masjidkapalmunzalan.id – Idul Adha menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk menunaikan ibadah kurban sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT dan meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Dalam pelaksanaannya, tidak semua hewan dapat dijadikan kurban. Terdapat syarat dan ketentuan syariat yang harus dipenuhi, mulai dari jenis hewan hingga kondisi kesehatannya agar ibadah kurban sah dan diterima.
Dalil Perintah Berkurban
Perintah berkurban termaktub dalam Al-Qur’an, Surah Al-Kautsar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.”
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Tidak ada amal yang dilakukan oleh anak Adam pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai Allah selain menyembelih hewan kurban.” (HR. Tirmidzi)
Ibadah kurban dilaksanakan pada 10 Zulhijjah dan hari-hari Tasyrik (11, 12, 13 Zulhijjah).
Hukum Berkurban
Hukum berkurban bagi Muslim adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan). Namun, apabila seseorang telah bernazar untuk berkurban, maka hukumnya menjadi wajib.
Jenis Hewan yang Sah untuk Kurban
Hewan yang boleh dijadikan kurban adalah hewan ternak (al-an’am), yaitu:
- Unta
- Sapi
- Kerbau
- Domba
- Kambing
Hewan selain ternak seperti ayam, bebek, kelinci, dan unggas lainnya tidak sah dijadikan hewan kurban.
Tidak ada ketentuan khusus terkait cara pemeliharaan maupun jenis kelamin. Hewan jantan atau betina, digembalakan atau diternakkan di kandang, serta yang dikebiri atau tidak, tetap sah selama memenuhi syarat.
Keutamaan Jenis Hewan Kurban (Mazhab Syafi’i)
Dalam pandangan Mazhab Syafi’i, urutan keutamaan hewan kurban adalah:
- Unta (ba’ir/badanah)
- Sapi (baqar)
- Domba (dha’nu)
- Kambing (ma’zu)
Masing-masing dapat untuk satu orang. Selain itu, diperbolehkan kurban patungan (musyarakah) hingga tujuh orang untuk unta atau sapi.
Sebagian ulama berpendapat tujuh ekor kambing untuk tujuh orang lebih utama dibanding satu ekor sapi/unta untuk tujuh orang. Bahkan satu kambing untuk satu orang dinilai lebih utama dibanding sapi secara patungan.
Syarat Sah Hewan Kurban
Agar kurban sah, hewan harus memenuhi syarat berikut:
1. Termasuk Hewan Ternak (Al-An’am)
Unta, sapi/kerbau, kambing/domba.
2. Cukup Umur (Tsaniyah)
Ditandai dengan tumbuhnya gigi permanen. Hewan jantan lebih dianjurkan karena betina lebih baik untuk berkembang biak.
3. Bebas dari Cacat dan Penyakit Serius
Hewan tidak boleh:
- Buta atau rusak parah matanya
- Sakit berat
- Pincang atau kakinya patah
- Kurus ekstrem
- Kehilangan bagian tubuh
- Terbiasa memakan najis
Memahami ketentuan hewan kurban menjadi bagian penting dalam memastikan ibadah kurban terlaksana sesuai syariat. Dengan memilih hewan yang tepat dan memenuhi syarat, umat Islam dapat menunaikan kurban dengan sah, optimal, dan penuh keberkahan. (*)