
masjidmunzalanmubarakan.id – Baitul Waqaf Munzalan Indonesia berhasil meraih Juara 2 kategori Lembaga Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) Unggulan Bidang Wakaf Produktif dalam ajang Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Kawasan Timur Indonesia (KTI) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) di Nusa Tenggara Barat, pada 10–12 Juli 2026.
Prestasi tersebut diraih melalui program KAWANKU (Kolaborasi Aset Wakaf Amanah Nyata melalui Kreativitas Usaha) yang menjadi perwakilan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Kalimantan Barat dalam kategori Wakaf Produktif.
Dalam ajang tersebut, terdapat tiga lembaga yang berhasil masuk sebagai finalis kategori Wakaf Produktif, yaitu KAWANKU dari Baitul Waqaf Munzalan Indonesia (KPw BI Kalimantan Barat), BMT Insan Samawa dari BWI Provinsi Nusa Tenggara Barat (KPw BI NTB), dan Kawasan Pemberdayaan Kopi Madaya Sinjai dari Dompet Dhuafa Sulawesi Selatan (KPw BI Sulawesi Selatan).
Ketiga finalis mengikuti proses penilaian oleh dewan juri yang mencakup aspek tata kelola lembaga, implementasi dan keberlanjutan program pemberdayaan wakaf, serta skala dan dampak program.

Penilaian akhir dilaksanakan secara langsung pada 11 Juli 2026. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Juara 1 kategori Wakaf Produktif diraih oleh BMT Insan Samawa (BWI Provinsi NTB – KPw BI NTB), Juara 2 diraih oleh KAWANKU (Baitul Waqaf Munzalan Indonesia – KPw BI Kalimantan Barat), dan Juara 3 diraih oleh Kawasan Pemberdayaan Kopi Madaya Sinjai (Dompet Dhuafa Sulawesi Selatan – KPw BI Sulawesi Selatan).
Direktur Utama Baitul Waqaf Munzalan Indonesia, Sasongko Jati, menyampaikan rasa syukur atas capaian yang diraih. Menurutnya, penghargaan ini menjadi bagian dari proses perjalanan dalam mengembangkan wakaf produktif yang masih membutuhkan berbagai peningkatan.
Ia menambahkan bahwa pengembangan wakaf membutuhkan komitmen untuk terus memperkuat kompetensi, tata kelola, dan produktivitas agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Semoga Allah memberikan kemudahan agar kami terus melangkah dan membuktikan bahwa wakaf merupakan salah satu syariat Islam yang perlu diperjuangkan serta dikembangkan sehingga memberikan kebermanfaatan yang luas,” tuturnya.
Capaian ini menjadi bagian dari ikhtiar Baitul Waqaf Munzalan Indonesia dalam menghadirkan pengelolaan wakaf produktif yang amanah, profesional, dan berkelanjutan