Dam Isa’ah Dikenakan bagi Jemaah yang Melanggar Larangan Ihram

HAJI. (Foto:Istimewa)

masjidkapalmunzalan.id – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia agar berhati-hati dalam menjaga larangan ihram. Berdasarkan panduan resmi Kementerian Agama RI bersama Pusat Kesehatan Haji (Puskes Haji), pelanggaran terhadap aturan ihram dapat dikenakan Dam Takhyir (denda pilihan) yang disebut Dam Isa’ah. Tindakan-tindakan yang termasuk pelanggaran ihram antara lain:

  • Memakai pakaian berjahit bagi laki-laki

  • Menutup kepala bagi laki-laki

  • Mencukur rambut

  • Memakai sepatu yang menutup mata kaki bagi laki-laki

  • Memotong kuku

  • Memakai parfum

  • Menutup wajah bagi wanita

Jika jemaah melakukan salah satu dari pelanggaran tersebut dalam kondisi berihram, maka wajib menunaikan Dam Takhyir, yaitu memilih salah satu dari tiga bentuk kifarat berikut:

  1. Puasa selama tiga hari, atau

  2. Memberi makan enam orang fakir miskin, masing-masing ½ sha’ (sekitar 1,5 kg bahan pokok), atau

  3. Menyembelih satu ekor kambing.

Petugas pembimbing ibadah haji juga terus memberikan edukasi kepada jemaah agar memahami ketentuan ihram dan tidak melanggarnya, demi kesempurnaan manasik haji yang sedang dijalankan. PPIH juga mengimbau agar jamaah tidak segan bertanya kepada petugas jika merasa ragu dalam menjalankan manasik atau khawatir telah melakukan pelanggaran, agar bisa segera ditangani sesuai tuntunan syariat. (bw)

DOA

“Semoga Kita diundang ke Baitullah di waktu terbaik, dengan orang baik, cara terbaik serta fasilitas terbaik. Aamiin”

Bagikan :
Berita Populer

Section Title

Kajian Edukasi Sadar Halal bersama BKMT

masjidkapalmunzalan.id – Kajian Sadar Halal bertema “Jebakan Dalam Makanan” kembali digelar dalam rangkaian Gerakan Sadar Halal (GSH) Mempawah edisi ke-9. Kegiatan ini berlangsung di Masjid...

TUJUH PEREMPUAN HEBAT, TUMBUH DAN BERKARYA BESAR DARI MASJID

Oleh : H. A. Muhammad Nur Syahid, SE., ME. masjidkapalmunzalan.id – Coba sebutkan satu nama laki-laki besar dalam Islam yang ilmunya lahir di pasar? Banyak. Di medan perang? Bejibun. Di masjid?...

Satu Rukun Terlewat, Haji Bisa Gugur?

masjidkapalmunzalan.id – Menjelang keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1447 H/2026 M, pemahaman tentang rukun haji menjadi hal mendasar yang wajib diketahui setiap calon jemaah. Rukun haji...

Ketentuan Hewan Kurban Idul Adha Sesuai Syariat Islam

masjidkapalmunzalan.id – Idul Adha menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk menunaikan ibadah kurban sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT dan meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim dan...

Menuju IBS Mempawah, Perkuat Sinergi dan Kemandirian Santri

masjidkapalmunzalan.id – Dalam upaya memperkuat silaturahmi serta menyelaraskan visi pendidikan pesantren, LAZ Baitulmaal Munzalan Indonesia (BMI) Cabang Mempawah sukses menggelar agenda Halal...

Hangatnya Halal Bihalal Masjid Kapal Munzalan Indonesia

masjidkapalmunzalan.id – Masjid Kapal Munzalan Indonesia (MKMI) menggelar kegiatan Khataman Al-Qur’an dan Halal Bihalal. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 14 April 2026 bertepatan dengan 25...

Hukum Memakai Parfum bagi Wanita dalam Islam

masjidkapalmunzalan.id – Penggunaan wewangian kerap dikaitkan dengan kebersihan dan kerapian penampilan. Namun dalam ajaran Islam, terdapat batasan tertentu yang perlu diperhatikan, khususnya...

Momen Ayahman & Abi Een dan Bupati Sujiwo, Dari Silaturahmi Lahir Ide “Anak Istimewa Anak Surga”

masjidkapalmunzalan.id – Suasana hangat penuh kebersamaan terasa begitu kental di kediaman Bupati Kubu Raya, Bapak Sujiwo, saat ribuan warga memadati open house Idulfitri yang digelar pada Senin...

Cahaya Al-Qur’an di Teja Cafe: Iftar Bahagia Bersama Puluhan Santri di Mempawah

masjidkapalmunzalan.id – Suasana Teja Cafe Mempawah tampak berbeda pada Ahad (8/3) sore. Gelak tawa dan lantunan ayat suci Al-Qur’an menggantikan hiruk-pikuk rutinitas kafe saat 32 santri dari...