Zakat Fitrah Ramadhan 1447 Ditetapkan Sebesar 50 Ribu per Jiwa

Ilustrasi (Foto.Net)

masjidkapalmunzalan.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 H/2026 M sebesar Rp50.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Penetapan ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam terkait dinamika harga beras di berbagai daerah di Indonesia.


Ketua BAZNAS RI Prof. Noor Achmad menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan yang matang agar menjadi pedoman bersama dalam pengelolaan zakat selama Ramadan.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor, Selasa (10/2/2026).

Selain zakat fitrah, BAZNAS RI juga menetapkan fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026. Ketentuan ini berlaku bagi pembayaran yang dilakukan melalui BAZNAS.

BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan ketetapan tersebut sebagai acuan penerimaan zakat di wilayah masing-masing. Meski demikian, BAZNAS tetap membuka ruang penyesuaian bagi daerah dengan perbedaan harga beras yang signifikan.

“Dalam kondisi tertentu, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang tetap sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

BAZNAS mengingatkan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan, dengan batas akhir pembayaran sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Penyaluran zakat kepada mustahik diharapkan dilakukan paling lambat sebelum khatib naik mimbar agar dapat dimanfaatkan tepat waktu.


BAZNAS menegaskan komitmennya dalam pengelolaan zakat secara profesional dengan prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta memastikan penyaluran kepada delapan golongan mustahik sesuai syariat Islam. Seiring berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Bagikan :
Berita Populer

Section Title

Menteri Agama Republik Indonesia Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA. Memimpin Sujud Syukur 14 Tahun Perjalanan Masjid Munzalan Mubarakan di Masjid Negara Istiqlal Jakarta

masjidmunzalanmubarakan.id – Alhamdulillah, atas izin Allah hari Jumat, 19 Juni 2026, Keluarga Besar Masjid Munzalan Mubarakan melaksanakan Sujud Syukur 14 Tahun (2012 – 2026) Perjalanan...

Tok Ya: Masjid Harus Lebih dari Sekadar Beton dan Besi, Tetapi Kontribusi

masjidmunzalanmubarakan.id – Keluarga besar Masjid Munzalan Mubarakan Indonesia menggelar Sujud Syukur 14 Tahun Perjalanan Dakwah Masjid Munzalan Mubarakan yang dipusatkan di Masjid Istiqlal...

KH. Nasaruddin Umar: Jadikan Sujud Syukur Sahabat Kehidupan

masjidmunzalanmubarakan.id – Keluarga besar Masjid Munzalan Mubarakan Indonesia menggelar Sujud Syukur 14 Tahun Perjalanan Dakwah Masjid Munzalan Mubarakan dari tahun 2012 -2026 pada Jumat...

Masjid Munzalan Mubarakan Resmi Luncurkan Logo Baru

masjidmunzalanmubarakan.id –  Menyambut momentum bersejarah 14 tahun perjalanan dakwah dan pemakmuran umat, keluarga besar Masjid Munzalan Mubarakan Indonesia melaksanakan kegiatan Sujud Syukur...

SUJUD SYUKUR 14 TAHUN MASJID MUNZALAN MUBARAKAN

Dari Gang Sempit di Kubu Raya Menjadi Gerakan Kebaikan Nasional masjidmunzalanmubarakan.id – Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, keluarga besar Masjid Munzalan Mubarakan Indonesia melaksanakan Sujud...

Gun Mayudi Lulus PhD dengan Riset Peran Masjid dan Zakat

masjidmunzalanmubarakan.id – Masjid Munzalan Mubarakan menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Gun Mayudi atas keberhasilannya menyelesaikan ujian viva voce (sidang terbuka doktor/PhD)...

Baitulmaal Munzalan Luncurkan ASMI Pemberdayaan Melon

masjidmunzalanmubarakan.id – Baitulmaal Munzalan Indonesia resmi memulai Program Akademi Santri Mandiri (ASMI) Pemberdayaan Melon di Kawasan Wakaf Produktif Gading Mansion 2, Sungai Raya Dalam...

Seminar Sehat Pertama di Kalbar Bersama Dokcay Sukses Digelar

masjidmunzalanmubarakan.id  – Suasana berbeda tampak di Munzalan Tower Lantai 2, Masjid Munzalan Mubarakan Indonesia, pada Ahad (14/6/2026). Ratusan peserta dari berbagai kalangan menghadiri...

Doa Nabi Musa AS dalam Berbagai Situasi Kehidupan

masjidkapalmunzalan.id – Kisah Nabi Musa AS dalam Al-Qur’an tidak hanya mengandung pelajaran tentang perjuangan menegakkan kebenaran, tetapi juga menyimpan banyak doa yang dapat diamalkan...