Zakat Fitrah Ramadhan 1447 Ditetapkan Sebesar 50 Ribu per Jiwa

Ilustrasi (Foto.Net)

masjidkapalmunzalan.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 H/2026 M sebesar Rp50.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Penetapan ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam terkait dinamika harga beras di berbagai daerah di Indonesia.


Ketua BAZNAS RI Prof. Noor Achmad menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan yang matang agar menjadi pedoman bersama dalam pengelolaan zakat selama Ramadan.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor, Selasa (10/2/2026).

Selain zakat fitrah, BAZNAS RI juga menetapkan fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026. Ketentuan ini berlaku bagi pembayaran yang dilakukan melalui BAZNAS.

BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan ketetapan tersebut sebagai acuan penerimaan zakat di wilayah masing-masing. Meski demikian, BAZNAS tetap membuka ruang penyesuaian bagi daerah dengan perbedaan harga beras yang signifikan.

“Dalam kondisi tertentu, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang tetap sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

BAZNAS mengingatkan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan, dengan batas akhir pembayaran sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Penyaluran zakat kepada mustahik diharapkan dilakukan paling lambat sebelum khatib naik mimbar agar dapat dimanfaatkan tepat waktu.


BAZNAS menegaskan komitmennya dalam pengelolaan zakat secara profesional dengan prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta memastikan penyaluran kepada delapan golongan mustahik sesuai syariat Islam. Seiring berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Bagikan :
Berita Populer

Section Title

Hukum Memakai Parfum bagi Wanita dalam Islam

masjidkapalmunzalan.id – Penggunaan wewangian kerap dikaitkan dengan kebersihan dan kerapian penampilan. Namun dalam ajaran Islam, terdapat batasan tertentu yang perlu diperhatikan, khususnya...

Momen Ayahman & Abi Een dan Bupati Sujiwo, Dari Silaturahmi Lahir Ide “Anak Istimewa Anak Surga”

masjidkapalmunzalan.id – Suasana hangat penuh kebersamaan terasa begitu kental di kediaman Bupati Kubu Raya, Bapak Sujiwo, saat ribuan warga memadati open house Idulfitri yang digelar pada Senin...

Cahaya Al-Qur’an di Teja Cafe: Iftar Bahagia Bersama Puluhan Santri di Mempawah

masjidkapalmunzalan.id – Suasana Teja Cafe Mempawah tampak berbeda pada Ahad (8/3) sore. Gelak tawa dan lantunan ayat suci Al-Qur’an menggantikan hiruk-pikuk rutinitas kafe saat 32 santri dari...

Amalan yang Dianjurkan pada Malam Lailatul Qadar

masjidkapalmunzalan.id – Malam Lailatul Qadar merupakan salah satu malam paling istimewa dalam bulan Ramadan yang dinantikan oleh umat Islam di seluruh dunia. Malam ini diyakini memiliki...

Konvoi Motor Besar Meriahkan Buka Bersama 1.000 Anak Yatim

masjidkapalmunzalan.id – Bulan Ramadan merupakan bulan penuh rahmat dan kebaikan. Pada bulan suci ini, berbagai elemen masyarakat, lembaga, maupun komunitas berlomba-lomba melakukan amal...

Ifthar Akbar Munzalan Serentak di 20 Kota, Momentum Memuliakan Santri Penghafal Al-Qur’an

masjidkapalmunzalan.id – Masjid Kapal Munzalan Indonesia kembali menggelar kegiatan Ifthar Akbar bersama Sahabat Santri dan Penghafal Al-Qur’an Ramadan 1447H pada Sabtu, 7 Maret 2026. Kegiatan...

Yudisium Santri MKMI 1447 H: Momentum Penguatan Niat, Disiplin, dan Khidmat Santri

masjidkapalmunzalan.id – Masjid Kapal Munzalan Indonesia (MKMI) kembali menggelar kegiatan Yudisium Santri Masjid Kapal Munzalan Indonesia pada Rabu, 14 Ramadan 1447 H / 4 Maret 2026. Kegiatan...

Wajib Tahu! Ini Delapan Asnaf Penerima Zakat dalam Islam

masjidkapalmunzalan.id – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam di seluruh Indonesia diingatkan untuk menunaikan zakat fitrah sebagai kewajiban yang melekat pada setiap Muslim yang mampu...

Kisah Inspiratif Bang Maidi Azam, Dari Keterbatasan Lahir Ketulusan

masjidkapalmunzalan.id – Semangat berbagi di bulan suci Ramadan kembali diwujudkan melalui aksi nyata para santri dalam program Santri Berbagi Takjil (SBT) Ramadan 1447H. Kegiatan ini menjadi...