Waspadai Kandungan Gelatin dalam Produk

Ilustrasi : Gelatin (Foto: Net)

Penulis: Chelsy Artamevia | Editor: Chairul Rijal F

masjidkapalmunzalan.id -Mungkin sebagian dari kita sudah sering mendengar istilah gelatin, terutama saat membaca komposisi produk makanan, farmasi, atau kosmetik. Namun, tak sedikit pula yang belum memahami apa itu gelatin, dari mana asalnya, dan bagaimana status kehalalannya.

Gelatin adalah bahan yang dikenal memiliki sifat unik dan banyak digunakan di berbagai industri, mulai dari pangan, farmasi, hingga kosmetik. Sayangnya, tak semua gelatin bersumber dari bahan yang halal.

Fakta Gelatin di Dunia Industri

Secara umum, gelatin diproduksi dari kulit dan tulang hewan, terutama babi dan sapi. Berdasarkan data produksi global, sekitar 326.000 ton gelatin diproduksi setiap tahunnya dengan rincian sebagai berikut:

  • 46% berasal dari kulit babi
  • 29,4% dari kulit sapi
  • 23,1% dari tulang dan sumber lainnya

Di industri makanan, gelatin digunakan sebagai bahan penstabil dalam pembuatan susu, cokelat, marshmallow, permen, dan berbagai produk olahan lainnya. Di industri farmasi, gelatin berperan penting dalam pembuatan kapsul keras dan lunak, enkapsulasi vitamin, hingga bahan pelapis obat. Sementara di industri kosmetik, gelatin kerap dijumpai pada produk cream, lotion, dan sejenisnya.

Ilustrasi : Makanan dari bahan gelatin (Foto: Net)

Mengapa Gelatin Menjadi Isu Penting Bagi Umat Muslim?

Penggunaan kulit babi sebagai bahan baku utama gelatin menjadi permasalahan serius bagi umat Muslim dan Yahudi. Dalam ajaran Islam, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 173, babi merupakan hewan yang haram dikonsumsi, termasuk seluruh turunannya. Hal serupa juga tercantum dalam aturan keagamaan Yahudi di Kitab Talmud.

Sebenarnya, gelatin yang bersumber dari sapi dapat menjadi alternatif yang baik dan halal. Namun, tingginya harga bahan baku dari sapi membuat sebagian besar produsen, khususnya di Eropa, lebih memilih menggunakan babi sebagai sumber gelatin.

Pentingnya Masyarakat Teliti dan Cerdas Memilih Produk

Kondisi ini menuntut kita semua untuk lebih cermat dalam memilih produk yang kita konsumsi atau gunakan sehari-hari. Pastikan produk-produk tersebut memiliki logo halal resmi, seperti Halal MUI, dan terdapat keterangan jelas terkait asal usul gelatin yang digunakan.

Jika kita tidak jeli, bisa jadi tanpa sadar kita mengonsumsi atau menggunakan produk yang mengandung bahan syubhat (diragukan) atau bahkan haram.

Sudah Cek Produk di Rumah?

Kini saatnya kita mulai lebih peduli. Yuk, periksa kembali produk makanan, kosmetik, atau obat-obatan di rumah. Apakah sudah berlogo Halal? Apakah sumber gelatin atau bahan lainnya sudah jelas berasal dari bahan yang halal?

Karena menjaga diri dari yang haram adalah bagian dari menjaga kemuliaan diri, keluarga, dan tentu saja keberkahan hidup kita. (*)

Bagikan :
Berita Populer

Section Title

Puncak Haji Armuzna 2026, Berikut Makna dan Rangkaiannya

masjidkapalmunzalan.id – Musim haji 1447 H/2026 M resmi berjalan seiring pemberangkatan jemaah Indonesia menuju Tanah Suci. Memasuki fase terpenting dalam rangkaian ibadah haji, perhatian jemaah...

Momentum 14 Tahun Dakwah Munzalan, Silaturahim dengan Menteri Agama

oleh KH.Muhammad Nur Hasan (Tok Ya) masjidkapalmunzalan.id – Perjalanan dakwah selama 14 tahun Masjid Munzalan Mubarakan mencapai salah satu momentum penting melalui agenda silaturahim dan...

Peletakan Batu Pertama Masjid Nur Heryati Bandung

masjidkapalmunzalan.id – Masjid Munzalan Mubarakan kembali melanjutkan ikhtiar membangun masjid cabang di berbagai daerah. Hari ini, langkah tersebut ditandai dengan kegiatan peletakan batu...

Munzalan dan Paragon Perkuat Syiar Lewat Sinergi dan Kolaborasi

masjidkapalmunzalan.id – Pengasuh Masjid Munzalan Mubarakan, KH. Luqmanulhakim (Ayahman), bersama jajaran Direksi LAZ Baitulmaal Munzalan Indonesia melakukan silaturahim dan audiensi dengan...

Hadirkan Ruang Berkreasi, Munzalan Resmikan Academy Center

masjidkapalmunzalan.id – Masjid Munzalan Mubarakan Indonesia melalui LAZ Baitulmaal Munzalan Indonesia meresmikan Munzalan Academy Center pada Selasa (28/04/2026) di Jakarta Barat. Pusat...

Memahami Perbedaan Rukun, Wajib, dan Sunah Haji

masjidkapalmunzalan.id – Di tengah keberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci, pemahaman tentang rukun, wajib, dan sunah haji menjadi hal yang sangat penting. Ketiganya memiliki posisi dan...

Syiar, Silaturahim, dan Kolaborasi Tiga Saudara

masjidkapalmunzalan.id – Masjid Munzalan Mubarakan kembali menjadi ruang bertemunya ukhuwah ma’hadiyah dan ukhuwah masajidallah melalui kunjungan silaturahim para pendiri, pimpinan, dan pengasuh...

Masjid Munzalan Mubarakan : Model Superholding Masjid Berbasis Baitullah dan Empat Pilar Masaajidallah

masjidkapalmunzalan.id – Masjid tidak lagi dipahami sebatas ruang ibadah, tetapi sebagai pusat peradaban umat. Inilah pendekatan yang dikembangkan oleh Masjid Munzalan Mubarakan, yang tumbuh...

Kajian Edukasi Sadar Halal bersama BKMT

masjidkapalmunzalan.id – Kajian Sadar Halal bertema “Jebakan Dalam Makanan” kembali digelar dalam rangkaian Gerakan Sadar Halal (GSH) Mempawah edisi ke-9. Kegiatan ini berlangsung di Masjid...