Dam Isa’ah Dikenakan bagi Jemaah yang Melanggar Larangan Ihram

Bagikan :
HAJI. (Foto:Istimewa)

masjidkapalmunzalan.id – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia agar berhati-hati dalam menjaga larangan ihram. Berdasarkan panduan resmi Kementerian Agama RI bersama Pusat Kesehatan Haji (Puskes Haji), pelanggaran terhadap aturan ihram dapat dikenakan Dam Takhyir (denda pilihan) yang disebut Dam Isa’ah. Tindakan-tindakan yang termasuk pelanggaran ihram antara lain:

  • Memakai pakaian berjahit bagi laki-laki

  • Menutup kepala bagi laki-laki

  • Mencukur rambut

  • Memakai sepatu yang menutup mata kaki bagi laki-laki

  • Memotong kuku

  • Memakai parfum

  • Menutup wajah bagi wanita

Jika jemaah melakukan salah satu dari pelanggaran tersebut dalam kondisi berihram, maka wajib menunaikan Dam Takhyir, yaitu memilih salah satu dari tiga bentuk kifarat berikut:

  1. Puasa selama tiga hari, atau

  2. Memberi makan enam orang fakir miskin, masing-masing ½ sha’ (sekitar 1,5 kg bahan pokok), atau

  3. Menyembelih satu ekor kambing.

Petugas pembimbing ibadah haji juga terus memberikan edukasi kepada jemaah agar memahami ketentuan ihram dan tidak melanggarnya, demi kesempurnaan manasik haji yang sedang dijalankan. PPIH juga mengimbau agar jamaah tidak segan bertanya kepada petugas jika merasa ragu dalam menjalankan manasik atau khawatir telah melakukan pelanggaran, agar bisa segera ditangani sesuai tuntunan syariat. (bw)

DOA

“Semoga Kita diundang ke Baitullah di waktu terbaik, dengan orang baik, cara terbaik serta fasilitas terbaik. Aamiin”

Berita Populer