Mahar yang Dianjurkan Rasulullah SAW

Ilustrasi

masjidkapalmunzalan.id – Mahar merupakan salah satu bagian penting dalam akad nikah. Dalam Islam, mahar adalah pemberian dari calon suami kepada calon istri sebagai bentuk penghormatan, kesungguhan, dan bukti tanggung jawab dalam membangun rumah tangga.


Meski menjadi hak penuh seorang istri, Islam tidak pernah menetapkan bahwa mahar harus bernilai mahal atau mewah. Sebaliknya, syariat justru mendorong agar mahar diberikan sesuai kemampuan dan tidak memberatkan pihak laki-laki.

Mahar dalam Pandangan Islam

Mahar adalah harta atau manfaat yang diberikan suami kepada istri karena akad pernikahan. Bentuknya tidak dibatasi secara khusus selama memiliki nilai, halal, dan disepakati oleh kedua belah pihak.


Mahar dapat berupa uang, emas, perhiasan, barang berharga, jasa, hingga hafalan Al-Qur’an. Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa Islam sangat memudahkan umatnya dalam urusan pernikahan.


Rasulullah SAW pun tidak pernah mengajarkan bahwa kemuliaan pernikahan diukur dari besarnya mahar. Justru beliau menganjurkan agar pernikahan dipermudah sehingga lebih mudah menghadirkan keberkahan.


Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:


“Sesungguhnya pernikahan yang paling besar keberkahannya adalah yang paling mudah maharnya.” (HR Ahmad)


Pesan ini menunjukkan bahwa keberkahan rumah tangga tidak ditentukan oleh nilai materi yang diberikan saat akad, melainkan oleh ketakwaan, keikhlasan, dan kesungguhan pasangan dalam menjalani kehidupan bersama.

Hikmah Meringankan Mahar

Para ulama menjelaskan bahwa anjuran meringankan mahar bertujuan untuk mempermudah proses pernikahan dan menghindarkan masyarakat dari berbagai hambatan yang dapat menunda atau mempersulit pernikahan.


Dalam buku Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita Empat Mazhab, A. R. Shohibul Ulum menjelaskan bahwa mahar merupakan hak murni seorang istri. Namun syariat tetap mendorong agar penentuan mahar dilakukan secara bijak dan tidak menjadi beban yang berlebihan bagi calon suami.


Dengan mahar yang ringan dan sesuai kemampuan, tujuan pernikahan sebagai sarana menjaga kehormatan dan membangun keluarga yang sakinah dapat lebih mudah diwujudkan.

Contoh Mahar pada Masa Rasulullah SAW

1. Cincin Besi

Salah satu contoh mahar yang paling terkenal adalah cincin dari besi.

Dalam riwayat dari Sahal bin Sa’ad RA, Rasulullah SAW menikahkan seorang sahabat dengan seorang wanita meskipun sahabat tersebut tidak memiliki banyak harta.


Beliau bersabda:

“Carilah mahar walaupun hanya sebuah cincin dari besi.” (HR Bukhari dan Muslim)


Hadits ini menunjukkan bahwa mahar tidak harus mahal. Selama memiliki nilai dan diberikan dengan ikhlas, maka sah dijadikan mahar.

2. Hafalan Al-Qur’an

Ketika sahabat tersebut tidak menemukan apa pun yang dapat dijadikan mahar, Rasulullah SAW kemudian menanyakan hafalan Al-Qur’an yang dimilikinya.


Beliau bersabda:

“Aku nikahkan engkau dengannya dengan mahar hafalan Al-Qur’an yang ada padamu.” (HR Bukhari dan Muslim)


Para ulama menjelaskan bahwa maksud hadits ini adalah suami mengajarkan hafalan Al-Qur’an kepada istrinya sebagai mahar. Hadits ini menjadi dalil bahwa manfaat atau jasa yang bernilai dapat dijadikan mahar dalam Islam.

3. Emas dan Perak

Pada masa Rasulullah SAW, emas dan perak juga menjadi mahar yang umum digunakan.


Dalam sejumlah riwayat disebutkan bahwa para sahabat memberikan mahar sesuai kemampuan mereka, baik berupa dirham perak maupun dinar emas.


Bahkan mahar sebagian istri Rasulullah SAW mencapai sekitar 500 dirham perak.


Dari Abu Salamah RA, ketika bertanya kepada Aisyah RA tentang mahar Rasulullah SAW kepada istri-istrinya, beliau menjawab:


“Mahar beliau kepada istri-istrinya adalah dua belas uqiyah dan satu nasy.” (HR Muslim)


Jumlah tersebut diperkirakan setara dengan sekitar 500 dirham perak.

4. Barang yang Memiliki Nilai

Mayoritas ulama sepakat bahwa mahar boleh berupa barang apa pun yang bernilai dan halal.


Misalnya berupa perhiasan, uang tunai, peralatan rumah tangga, tanah, rumah, kendaraan, atau barang berharga lainnya. Selama barang tersebut halal, bermanfaat, dan disepakati kedua mempelai, maka sah dijadikan mahar.

5. Jasa atau Manfaat yang Halal

Selain berbentuk barang, mahar juga dapat berupa jasa atau manfaat tertentu.


Salah satu dalil yang sering dijadikan landasan adalah kisah Nabi Musa AS dan Nabi Syuaib AS dalam Al-Qur’an Surat Al-Qashash ayat 27. Dalam ayat tersebut disebutkan adanya kesepakatan bekerja selama beberapa tahun sebagai bagian dari proses pernikahan.


Sebagian ulama menjadikan ayat ini sebagai dasar bahwa manfaat atau jasa yang halal dan jelas nilainya dapat menjadi bagian dari mahar.

Mahar yang Paling Utama Menurut Islam

Islam tidak menetapkan batas minimal maupun maksimal mahar secara mutlak. Namun para ulama menjelaskan bahwa mahar yang paling utama adalah mahar yang memenuhi beberapa kriteria berikut:


  • Tidak memberatkan calon suami.
  • Diberikan dengan penuh kerelaan.
  • Memiliki nilai yang jelas.
  • Halal menurut syariat.
  • Disepakati oleh kedua mempelai.


Pada akhirnya, nilai mahar bukanlah ukuran kemuliaan seseorang ataupun keberhasilan sebuah rumah tangga. Yang lebih penting adalah niat yang tulus, tanggung jawab yang dijalankan dengan baik, serta komitmen untuk membangun keluarga yang diridhai Allah SWT.


Mahar yang sederhana namun diberikan dengan keikhlasan sering kali lebih mendatangkan keberkahan daripada mahar yang besar tetapi memberatkan. Karena itu, Islam mengajarkan agar urusan pernikahan dipermudah, sehingga semakin banyak umat yang mampu membangun rumah tangga dalam ketaatan kepada Allah SWT.

Bagikan :
Berita Populer

Section Title

Mahar yang Dianjurkan Rasulullah SAW

masjidkapalmunzalan.id – Mahar merupakan salah satu bagian penting dalam akad nikah. Dalam Islam, mahar adalah pemberian dari calon suami kepada calon istri sebagai bentuk penghormatan...

Doa Pengantin Baru dan Keutamaannya

masjidkapalmunzalan.id –  Pernikahan merupakan salah satu momen sakral dalam kehidupan seorang muslim. Selain menjadi ikatan yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan, pernikahan...

Haji Belum Tentu Mabrur, Kenali Tanda-Tandanya!

masjidkapalmunzalan.id – Menunaikan ibadah haji merupakan impian setiap muslim. Namun, tidak semua orang yang pulang dari Tanah Suci otomatis memperoleh predikat haji mabrur. Ada yang telah...

Munzalan Kelola 745 Hewan Qurban Double Pahala 1447H

masjidkapalmunzalan.id – Masjid Munzalan Mubarakan Indonesia melaksanakan penyembelihan hewan qurban pada Kamis, 28 Mei 2026 bertepatan dengan 11 Dzulhijjah 1447 H di Kawasan Wakaf Produktif...

Khutbah Iduladha 1447H: Spirit Berbagi, Berkorban, dan Berjuang

masjidkapalmunzalan.id – Menjelang datangnya Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, umat Muslim di seluruh penjuru Indonesia kembali menyambut gema takbir yang menghangatkan jiwa dan memperkuat...

Silaturahim Pimpinan Pondok Mitra Bersama Ayahman di Sintang

masjidkapalmunzalan.id – Setelah rangkaian kegiatan Subuh Akbar dan Munzalan Goes Green berupa aksi penanaman pohon di lingkungan Masjid Munzalan Al Husni Sintang pada Ahad, 24 Mei 2026, KH...

Bangun Keluarga Samawa hingga “Family Journey to Jannah”

masjidkapalmunzalan.id – Setelah rangkaian Tabligh Akbar, agenda Safari Dakwah KH. Luqmanulhakim atau yang akrab disapa Ayahman kembali dilanjutkan dengan Seminar Parenting yang dihadiri para...

Silaturahim Orang Tua Asuh bersama Ayahman di Sintang

masjidkapalmunzalan.id – Pengasuh Masjid Munzalan Mubarakan, KH. Luqmanulhakim atau yang akrab disapa Ayahman, menghadiri kegiatan silaturahim bersama para orang tua asuh di Masjid Munzalan Al...

Sharing Session PASKAS Kalimantan Barat Bersama Ayahman

masjidkapalmunzalan.id – Di sela rangkaian Safari Dakwah KH. Luqmanulhakim atau yang akrab disapa Ayahman di Sintang dan Putussibau, terselip agenda kebersamaan bersama PASKAS Kalimantan Barat...