
masjidkapalmunzalan.id – Mahar merupakan salah satu bagian penting dalam akad nikah. Dalam Islam, mahar adalah pemberian dari calon suami kepada calon istri sebagai bentuk penghormatan, kesungguhan, dan bukti tanggung jawab dalam membangun rumah tangga.
Meski menjadi hak penuh seorang istri, Islam tidak pernah menetapkan bahwa mahar harus bernilai mahal atau mewah. Sebaliknya, syariat justru mendorong agar mahar diberikan sesuai kemampuan dan tidak memberatkan pihak laki-laki.
Mahar dalam Pandangan Islam
Mahar adalah harta atau manfaat yang diberikan suami kepada istri karena akad pernikahan. Bentuknya tidak dibatasi secara khusus selama memiliki nilai, halal, dan disepakati oleh kedua belah pihak.
Mahar dapat berupa uang, emas, perhiasan, barang berharga, jasa, hingga hafalan Al-Qur’an. Fleksibilitas ini menunjukkan bahwa Islam sangat memudahkan umatnya dalam urusan pernikahan.
Rasulullah SAW pun tidak pernah mengajarkan bahwa kemuliaan pernikahan diukur dari besarnya mahar. Justru beliau menganjurkan agar pernikahan dipermudah sehingga lebih mudah menghadirkan keberkahan.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya pernikahan yang paling besar keberkahannya adalah yang paling mudah maharnya.” (HR Ahmad)
Pesan ini menunjukkan bahwa keberkahan rumah tangga tidak ditentukan oleh nilai materi yang diberikan saat akad, melainkan oleh ketakwaan, keikhlasan, dan kesungguhan pasangan dalam menjalani kehidupan bersama.
Hikmah Meringankan Mahar
Para ulama menjelaskan bahwa anjuran meringankan mahar bertujuan untuk mempermudah proses pernikahan dan menghindarkan masyarakat dari berbagai hambatan yang dapat menunda atau mempersulit pernikahan.
Dalam buku Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita Empat Mazhab, A. R. Shohibul Ulum menjelaskan bahwa mahar merupakan hak murni seorang istri. Namun syariat tetap mendorong agar penentuan mahar dilakukan secara bijak dan tidak menjadi beban yang berlebihan bagi calon suami.
Dengan mahar yang ringan dan sesuai kemampuan, tujuan pernikahan sebagai sarana menjaga kehormatan dan membangun keluarga yang sakinah dapat lebih mudah diwujudkan.
Contoh Mahar pada Masa Rasulullah SAW
1. Cincin Besi
Salah satu contoh mahar yang paling terkenal adalah cincin dari besi.
Dalam riwayat dari Sahal bin Sa’ad RA, Rasulullah SAW menikahkan seorang sahabat dengan seorang wanita meskipun sahabat tersebut tidak memiliki banyak harta.
Beliau bersabda:
“Carilah mahar walaupun hanya sebuah cincin dari besi.” (HR Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa mahar tidak harus mahal. Selama memiliki nilai dan diberikan dengan ikhlas, maka sah dijadikan mahar.
2. Hafalan Al-Qur’an
Ketika sahabat tersebut tidak menemukan apa pun yang dapat dijadikan mahar, Rasulullah SAW kemudian menanyakan hafalan Al-Qur’an yang dimilikinya.
Beliau bersabda:
“Aku nikahkan engkau dengannya dengan mahar hafalan Al-Qur’an yang ada padamu.” (HR Bukhari dan Muslim)
Para ulama menjelaskan bahwa maksud hadits ini adalah suami mengajarkan hafalan Al-Qur’an kepada istrinya sebagai mahar. Hadits ini menjadi dalil bahwa manfaat atau jasa yang bernilai dapat dijadikan mahar dalam Islam.
3. Emas dan Perak
Pada masa Rasulullah SAW, emas dan perak juga menjadi mahar yang umum digunakan.
Dalam sejumlah riwayat disebutkan bahwa para sahabat memberikan mahar sesuai kemampuan mereka, baik berupa dirham perak maupun dinar emas.
Bahkan mahar sebagian istri Rasulullah SAW mencapai sekitar 500 dirham perak.
Dari Abu Salamah RA, ketika bertanya kepada Aisyah RA tentang mahar Rasulullah SAW kepada istri-istrinya, beliau menjawab:
“Mahar beliau kepada istri-istrinya adalah dua belas uqiyah dan satu nasy.” (HR Muslim)
Jumlah tersebut diperkirakan setara dengan sekitar 500 dirham perak.
4. Barang yang Memiliki Nilai
Mayoritas ulama sepakat bahwa mahar boleh berupa barang apa pun yang bernilai dan halal.
Misalnya berupa perhiasan, uang tunai, peralatan rumah tangga, tanah, rumah, kendaraan, atau barang berharga lainnya. Selama barang tersebut halal, bermanfaat, dan disepakati kedua mempelai, maka sah dijadikan mahar.
5. Jasa atau Manfaat yang Halal
Selain berbentuk barang, mahar juga dapat berupa jasa atau manfaat tertentu.
Salah satu dalil yang sering dijadikan landasan adalah kisah Nabi Musa AS dan Nabi Syuaib AS dalam Al-Qur’an Surat Al-Qashash ayat 27. Dalam ayat tersebut disebutkan adanya kesepakatan bekerja selama beberapa tahun sebagai bagian dari proses pernikahan.
Sebagian ulama menjadikan ayat ini sebagai dasar bahwa manfaat atau jasa yang halal dan jelas nilainya dapat menjadi bagian dari mahar.
Mahar yang Paling Utama Menurut Islam
Islam tidak menetapkan batas minimal maupun maksimal mahar secara mutlak. Namun para ulama menjelaskan bahwa mahar yang paling utama adalah mahar yang memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Tidak memberatkan calon suami.
- Diberikan dengan penuh kerelaan.
- Memiliki nilai yang jelas.
- Halal menurut syariat.
- Disepakati oleh kedua mempelai.
Pada akhirnya, nilai mahar bukanlah ukuran kemuliaan seseorang ataupun keberhasilan sebuah rumah tangga. Yang lebih penting adalah niat yang tulus, tanggung jawab yang dijalankan dengan baik, serta komitmen untuk membangun keluarga yang diridhai Allah SWT.
Mahar yang sederhana namun diberikan dengan keikhlasan sering kali lebih mendatangkan keberkahan daripada mahar yang besar tetapi memberatkan. Karena itu, Islam mengajarkan agar urusan pernikahan dipermudah, sehingga semakin banyak umat yang mampu membangun rumah tangga dalam ketaatan kepada Allah SWT.