
masjidkapalmunzalan.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 H/2026 M sebesar Rp50.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Penetapan ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam terkait dinamika harga beras di berbagai daerah di Indonesia.
Ketua BAZNAS RI Prof. Noor Achmad menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan yang matang agar menjadi pedoman bersama dalam pengelolaan zakat selama Ramadan.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari,” ujar Kiai Noor, Selasa (10/2/2026).
Selain zakat fitrah, BAZNAS RI juga menetapkan fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026. Ketentuan ini berlaku bagi pembayaran yang dilakukan melalui BAZNAS.
BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan ketetapan tersebut sebagai acuan penerimaan zakat di wilayah masing-masing. Meski demikian, BAZNAS tetap membuka ruang penyesuaian bagi daerah dengan perbedaan harga beras yang signifikan.
“Dalam kondisi tertentu, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang tetap sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
BAZNAS mengingatkan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan, dengan batas akhir pembayaran sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Penyaluran zakat kepada mustahik diharapkan dilakukan paling lambat sebelum khatib naik mimbar agar dapat dimanfaatkan tepat waktu.
BAZNAS menegaskan komitmennya dalam pengelolaan zakat secara profesional dengan prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta memastikan penyaluran kepada delapan golongan mustahik sesuai syariat Islam. Seiring berlakunya keputusan ini, Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.