
masjidkapalmunzalan.id – Pemerintah resmi menetapkan perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru. Aturan ini tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor: 933/2025, 1/2025, dan 3/2025 yang ditandatangani sebagai perubahan dari SKB sebelumnya. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah adanya penambahan libur nasional pada 18 Agustus 2025.
Lantas, bagaimana dengan bulan September 2025? Apakah ada tanggal merah yang bisa dinikmati masyarakat?
Tanggal Merah di Bulan September 2025
Berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru, hanya terdapat satu tanggal merah di bulan September 2025. Libur nasional tersebut jatuh pada:
-
Jumat, 5 September 2025 – Hari Libur Nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah.
Dalam kalender hijriah, 5 September 2025 bertepatan dengan 12 Rabiulawal 1447 H, yang merupakan hari peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW. Umat Islam memperingati Maulid Nabi sebagai momentum untuk mengenang keteladanan Rasulullah SAW.
Menariknya, tanggal merah kali ini jatuh pada hari Jumat sehingga otomatis menciptakan long weekend. Masyarakat bisa menikmati libur panjang selama tiga hari, mulai Jumat hingga Minggu, 5–7 September 2025.
Rekomendasi Cuti Tambahan
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang waktu libur, ada opsi untuk mengambil cuti tahunan di sekitar tanggal merah tersebut. Berikut rekomendasinya:
-
Kamis, 4 September 2025 → Rekomendasi cuti
-
Jumat, 5 September 2025 → Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
-
Sabtu, 6 September 2025 → Libur akhir pekan
-
Minggu, 7 September 2025 → Libur akhir pekan
-
Senin, 8 September 2025 → Rekomendasi cuti
Dengan mengambil cuti pada tanggal 4 dan 8 September, masyarakat bisa menikmati libur panjang selama lima hari berturut-turut, mulai Kamis hingga Senin.