Sekadau – Ketua Umum Pengurus Masjid Agung Sultan Anum bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar acara Pembekalan Pengurus Masjid Agung Sultan Anum Sekadau. Acara yang diselenggarakan di Ruang Serba Guna Kantor Bupati Sekadau ini berlangsung selama satu hari, Selasa (3/9/2024).
Mewakili Bupati Sekadau, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Sekadau, Bapak Heronimus dalam sambutannya menegaskan, sebagai pengurus masjid memiliki tanggungjawab yang besar. Masjid bukan hanya untuk melaksanakan ibadah sholat, tapi juga sebagai pusat kegiatan keagamaan sosial dan pendidikan bagi umat Islam. “Pembekalan sangat penting untuk memastikan bahwa pengurus masjid memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya dengan efektif,” ungkapnya.
Ketua Umum Masjid Agung Sultan Anum Sekadau, H. Dja’far A. Rachman mengatakan, kegiatan pembekalan ini sebagai langkah awal guna mendalami tupoksi dan tanggungjawab sebagai pengurus masjid.
Masjid Agung yang memiliki fungsi sebagai pusat keagamaan kabupaten, sebagai pembina masjid-masjid menjadi contoh dan panutan masjid di wilayah kabupaten. “Melalui pembekalan ini kami berharap semua bisa meningkatkan kapasitas dalam pengurus,” ujarnya.
Pembekalan ini diberikan untuk seluruh Pengurus Masjid Agung Sultan Anum yang berjumlah 107 orang, dengan materi yang terdiri dari empat bagian. Materi I adalah Role Model Pengelolaan Masjid yang disampaikan oleh salah seorang Pengurus Masjid Kapal Munzalan Indonesia, Ustadz Zulfiadi.
Dalam penyampaian materinya, Ustadz Zul, demikian ia biasa disapa, memaparkan mengenai role model di Masjid Kapal Munzalan Indonesia. Ia menganalogikannya sebagai sebuah kendaraan, dimana ada yang berfungsi sebagai tuas gas untuk menjalankannya dan ada juga yang berfungsi sebagai tuas rem untuk memperlambat kendaraan sehingga kendaraan dapat berjalan dengan aman. Inilah peran dua sosok pimpinan Munzalan, yaitu KH. Muhammad Nur Hasan atau biasa disapa Tok Ya dan KH. Luqmanulhakim atau Ayahman.
“Bukan fokus pada beton atau fisik, tapi juga fungsi dan kontribusi” ucap Ustadz Zul. Hal ini dikatakannya mengingat bangunan Masjid Agung ini sudah berdiri dengan megah, maka jangan sampai hal ini tidak diimbangi dengan fungsi dan kontribusinya. Fungsi imarah atau program harus jalan. Jangan sampai hanya megah secara fisik, tetapi tidak ada atau sedikit jamaahnya.
Materi II mengenai Tata Kelola Masjid Agung, disampaikan oleh Pengurus Masjid Raya Mujahidin Pontianak, Bapak Jhoni Hasan, M.pd.
Materi III adalah tentang Tugas dan Fungsi Pengurus Masjid oleh Ketua DMI Kabupaten Sekadau, Bapak Ahmad Urabi serta Materi IV adalah Pembinaan Rumah Ibadah oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sekadau.
Setelah selesai seluruh penyampaian materi, acara ini pun ditutup dengan laporan panitia, sambutan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sekadau sekaligus menutup acara, serta diakhiri dengan doa.
Sumber :
- Wulandari, 2024. “Pengurus Masjid Agung Sultan Anum Sekadau Ikuti Pembekalan.”suarakalbar.co.id, 3 September. https://www.suarakalbar.co.id/2024/09/pengurus-masjid-agung-sultan-anum-sekadau-ikuti-pembekalan/#:~:text=Ketua%20Umum%20Masjid%20Agung%20Sultan,dan%20tanggungjawab%20sebagai%20pengurus%20masjid
- Internal