5 Jenis Mahar Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

Ilustrasi (Foto.Net)

masjidkapalmunzalan.id – Dalam ajaran Islam, mahar merupakan hak seorang istri yang wajib diberikan oleh suami sebagai bagian dari akad pernikahan. Mahar bisa berupa uang, perhiasan, perabot rumah tangga, binatang, jasa, hingga benda-benda berharga lainnya selama memiliki nilai di mata masyarakat. Namun, Islam juga memberikan batasan bahwa tidak semua jenis mahar boleh dijadikan pemberian dalam pernikahan.

Dinukil dari Al-Fiqh ‘ala Madzahib Al-Khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah, mahar harus diketahui dengan jelas bentuk dan nilainya agar tidak menimbulkan perselisihan. Rasulullah SAW pun menegaskan bahwa pernikahan yang paling penuh berkah adalah yang paling ringan maharnya. Dari Aisyah RA, Nabi SAW bersabda:

“Nikah yang paling besar berkahnya adalah yang paling ringan maharnya.” (HR Ahmad)

Berikut lima jenis mahar yang dilarang dalam Islam:

1. Mahar Berupa Barang Haram

Islam melarang menjadikan barang haram sebagai mahar, seperti minuman keras, babi, atau darah. Dalam Fiqh Munakahat karya Abdul Rahman Ghazaly dijelaskan, jika mahar menggunakan barang haram, maka akad nikah tersebut dihukumi tidak sah. Imam Syafi’i menegaskan, apabila istri belum menerima mahar yang haram, maka ia berhak mendapat mahar pengganti yang halal.

2. Mahar yang Memberatkan

Islam mengajarkan agar mahar tidak menjadi beban berat bagi calon suami. Mahar yang terlalu tinggi dan sulit dipenuhi dinilai tercela, karena bisa menghalangi niat baik seseorang untuk menikah. Justru, mahar yang ringan akan membawa keberkahan dalam rumah tangga.

3. Mahar yang Tak Memiliki Harga

Mahar juga tidak boleh berupa sesuatu yang tidak memiliki nilai atau manfaat. Dalam Fiqh as-Sunnah li an-Nisa’ karya Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim disebutkan, mahar bisa berupa apa pun yang bernilai maknawi, asalkan istri ridha dan memiliki manfaat yang jelas.

4. Mahar yang Cacat

Mahar yang cacat secara fisik juga tidak dianjurkan. Menurut kitab Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid karya Ibnu Rusyd, sebagian ulama berpendapat bahwa akad nikahnya tetap sah meski maharnya cacat. Namun, istri memiliki hak untuk meminta penggantian atau mahar sepadan (mahar mitsil).

5. Mahar yang Berlebihan

Islam menekankan kesederhanaan dalam pemberian mahar. Sayyid Sabiq dalam Fiqh As-Sunnah menjelaskan bahwa syariat melarang berlebihan dalam menentukan mahar. Rasulullah SAW bersabda:

“Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.” (HR Hakim)

Dengan demikian, Islam menganjurkan agar mahar diberikan secara wajar, halal, dan tidak memberatkan salah satu pihak. Kesederhanaan dalam mahar justru menjadi sumber keberkahan dan ketenangan dalam rumah tangga.

Wallahu a’lam.

Bagikan :
Berita Populer

Section Title

Tausiah Inspiratif Ayahman: Kekuatan Doa Orang Tua

Sumber : www.gontor.ac.id masjidkapalmunzalan.id – Dalam rangkaian Tabligh Akbar Peringatan 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) di Lapangan Hijau PMDG pada Senin (08/06). Kesempatan...

Mengharukan! Haflah Akhirussanah May School Warnai Akhir Tahun Ajaran

masjidkapalmunzalan.id – Suasana haru dan bahagia menyelimuti pelaksanaan Haflah Akhirussanah Tahun Ajaran 2025/2026 KB/TK Munzalan Aulaadul Yamin School (May School) yang diselenggarakan pada...

Doa Akhir Tahun Hijriah 1447H

masjidkapalmunzalan.id – Pergantian tahun dalam kalender Hijriah bukan sekadar penanda bertambahnya usia atau bergantinya waktu. Bagi umat Islam, momen ini menjadi kesempatan berharga untuk...

Kata-Kata Bijak Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

masjidkapalmunzalan.id – Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah menjadi momen istimewa bagi umat Islam untuk melakukan muhasabah atau introspeksi diri. Berbeda dengan perayaan pergantian tahun...

Siapa yang Berhak dan Siapa yang Ditolak Minum Telaga Kautsar

masjidkapalmunzalan.id – Di antara nikmat besar yang Allah SWT siapkan bagi orang-orang beriman pada Hari Kiamat adalah kesempatan untuk meminum air dari Telaga Rasulullah SAW yang dikenal...

Mahar yang Dianjurkan Rasulullah SAW

masjidkapalmunzalan.id – Mahar merupakan salah satu bagian penting dalam akad nikah. Dalam Islam, mahar adalah pemberian dari calon suami kepada calon istri sebagai bentuk penghormatan...

Doa Pengantin Baru dan Keutamaannya

masjidkapalmunzalan.id –  Pernikahan merupakan salah satu momen sakral dalam kehidupan seorang muslim. Selain menjadi ikatan yang menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan, pernikahan...

Haji Belum Tentu Mabrur, Kenali Tanda-Tandanya!

masjidkapalmunzalan.id – Menunaikan ibadah haji merupakan impian setiap muslim. Namun, tidak semua orang yang pulang dari Tanah Suci otomatis memperoleh predikat haji mabrur. Ada yang telah...

Munzalan Kelola 745 Hewan Qurban Double Pahala 1447H

masjidkapalmunzalan.id – Masjid Munzalan Mubarakan Indonesia melaksanakan penyembelihan hewan qurban pada Kamis, 28 Mei 2026 bertepatan dengan 11 Dzulhijjah 1447 H di Kawasan Wakaf Produktif...