
masjidkapalmunzalan.id – Penggunaan wewangian kerap dikaitkan dengan kebersihan dan kerapian penampilan. Namun dalam ajaran Islam, terdapat batasan tertentu yang perlu diperhatikan, khususnya bagi wanita ketika menggunakan parfum di luar rumah.
Dalam literatur fikih, para ulama menjelaskan bahwa pemakaian parfum oleh wanita saat salat pada dasarnya diperbolehkan. Dalam buku 500 Tanya Jawab Seputar Salat Wanita karya Abu Firly Bassam Taqiy dijelaskan bahwa parfum yang mengandung alkohol tidak membatalkan salat, selama alkohol tersebut bukan berasal dari khamr (minuman memabukkan hasil fermentasi).
Sebagian ulama menganjurkan penggunaan parfum tanpa alkohol atau berbasis minyak sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath). Namun apabila hanya tersedia parfum beralkohol, penggunaannya tetap tidak membatalkan salat. Bahkan, jika seseorang tidak mengetahui kandungan alkohol dalam parfum yang dipakai, salatnya tetap sah karena tidak ada unsur kesengajaan.
Meski demikian, penggunaan parfum saat salat tetap dianjurkan secara wajar dan tidak berlebihan, terutama dalam salat berjamaah agar tidak mengganggu kekhusyukan orang lain.
Berbeda dengan konteks ibadah, penggunaan parfum oleh wanita saat keluar rumah mendapatkan perhatian khusus dalam hadis Rasulullah ﷺ. Dalam buku 101 Renungan untuk Muslimah Akhir Zaman karya Muyassaroh, dikutip hadis riwayat An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad yang menyebutkan peringatan keras bagi wanita yang memakai wewangian dengan tujuan agar aromanya tercium oleh laki-laki.
Hadis tersebut menjadi dasar bahwa penggunaan parfum yang menyengat saat keluar rumah berpotensi menimbulkan fitnah dan dapat mengubah hukumnya menjadi terlarang apabila bertujuan atau berdampak menarik perhatian lawan jenis.
Oleh karena itu, penting bagi muslimah untuk membedakan konteks penggunaan parfum antara saat beribadah dan saat beraktivitas di ruang publik. Menjaga kebersihan diri tetap dapat dilakukan secara wajar, seperti mandi, mengenakan pakaian bersih, serta menggunakan deodoran untuk menghindari bau badan, tanpa harus memakai wewangian yang mencolok.
Pemahaman ini diharapkan dapat membantu muslimah dalam menjaga adab, kehormatan diri, serta menyesuaikan perilaku dengan tuntunan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari. (*)