Hukum Memakai Parfum bagi Wanita dalam Islam

Ilustrasi. Net

masjidkapalmunzalan.id – Penggunaan wewangian kerap dikaitkan dengan kebersihan dan kerapian penampilan. Namun dalam ajaran Islam, terdapat batasan tertentu yang perlu diperhatikan, khususnya bagi wanita ketika menggunakan parfum di luar rumah.


Dalam literatur fikih, para ulama menjelaskan bahwa pemakaian parfum oleh wanita saat salat pada dasarnya diperbolehkan. Dalam buku 500 Tanya Jawab Seputar Salat Wanita karya Abu Firly Bassam Taqiy dijelaskan bahwa parfum yang mengandung alkohol tidak membatalkan salat, selama alkohol tersebut bukan berasal dari khamr (minuman memabukkan hasil fermentasi).


Sebagian ulama menganjurkan penggunaan parfum tanpa alkohol atau berbasis minyak sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath). Namun apabila hanya tersedia parfum beralkohol, penggunaannya tetap tidak membatalkan salat. Bahkan, jika seseorang tidak mengetahui kandungan alkohol dalam parfum yang dipakai, salatnya tetap sah karena tidak ada unsur kesengajaan.


Meski demikian, penggunaan parfum saat salat tetap dianjurkan secara wajar dan tidak berlebihan, terutama dalam salat berjamaah agar tidak mengganggu kekhusyukan orang lain.


Berbeda dengan konteks ibadah, penggunaan parfum oleh wanita saat keluar rumah mendapatkan perhatian khusus dalam hadis Rasulullah ﷺ. Dalam buku 101 Renungan untuk Muslimah Akhir Zaman karya Muyassaroh, dikutip hadis riwayat An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad yang menyebutkan peringatan keras bagi wanita yang memakai wewangian dengan tujuan agar aromanya tercium oleh laki-laki.


Hadis tersebut menjadi dasar bahwa penggunaan parfum yang menyengat saat keluar rumah berpotensi menimbulkan fitnah dan dapat mengubah hukumnya menjadi terlarang apabila bertujuan atau berdampak menarik perhatian lawan jenis.


Oleh karena itu, penting bagi muslimah untuk membedakan konteks penggunaan parfum antara saat beribadah dan saat beraktivitas di ruang publik. Menjaga kebersihan diri tetap dapat dilakukan secara wajar, seperti mandi, mengenakan pakaian bersih, serta menggunakan deodoran untuk menghindari bau badan, tanpa harus memakai wewangian yang mencolok.


Pemahaman ini diharapkan dapat membantu muslimah dalam menjaga adab, kehormatan diri, serta menyesuaikan perilaku dengan tuntunan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari. (*)

Bagikan :
Berita Populer

Section Title

Baitullah Academy: Sistem Universal Takmir Amil Nazhir (SULTAN)

oleh KH.Luqmanulhakim (Ayahman) masjidkapalmunzalan.id – Banyak masjid hidup secara bangunan, namun belum tentu hidup secara fungsi. Ramai saat shalat Jumat, padat ketika Ramadan, tetapi sunyi...

Baitullah Academy: Kepengasuhan

oleh KH.Luqmanulhakim Mengasuh dengan Kasih Sayang, Membersamai dengan Keteladanan Baitullah Academy kembali menghadirkan pembelajaran yang menyentuh sisi terdalam manusia melalui tema “Kepengasuhan”...

Baitullah Academy: DNA Manusia Masjid

oleh Ustadz Fanani dan Ustadz Sasongkojati Membangun Pribadi Pemakmur Rumah Allah Baitullah Academy kembali menghadirkan pembelajaran inspiratif bertajuk “DNA Manusia Masjid”. Kajian ini mengajak...

Baitullah Academy: “Why Masjid”

oleh KH.Luqmanulhakim (Ayahman) Masjid Bukan Sekadar Bangunan, Tapi Tempat Manusia Kembali Masjid pertama yang dibangun di muka bumi bukanlah sekadar bangunan fisik. Dalam Surah Ali Imran ayat 96...

Puasa Tarwiyah & Arafah: Dua Hari Istimewa di Awal Dzulhijjah

masjidkapalmunzalan.id – Memasuki 10 hari pertama Dzulhijjah, umat Islam dianjurkan memperbanyak amal saleh, termasuk puasa sunnah Tarwiyah (8 Dzulhijjah) dan Arafah (9 Dzulhijjah). Dua puasa...

Munzalan Perkuat Silaturahim dan Pemberdayaan Pondok Mitra

masjidkapalmunzalan.id – Masjid Munzalan Mubarakan melalui LAZ Baitulmaal Munzalan Indonesia menggelar agenda silaturahmi bersama para pengasuh dan pimpinan pondok mitra pada Sabtu, 9 Mei 2026...

Munzalan Gelar Pelatihan Juleha 2026

masjidkapalmunzalan.id – Menjelang pelaksanaan ibadah qurban, Masjid Munzalan Mubarakan menggelar Pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan keterampilan...

Puncak Haji Armuzna 2026, Berikut Makna dan Rangkaiannya

masjidkapalmunzalan.id – Musim haji 1447 H/2026 M resmi berjalan seiring pemberangkatan jemaah Indonesia menuju Tanah Suci. Memasuki fase terpenting dalam rangkaian ibadah haji, perhatian jemaah...

Momentum 14 Tahun Dakwah Munzalan, Silaturahim dengan Menteri Agama

oleh KH.Muhammad Nur Hasan (Tok Ya) masjidkapalmunzalan.id – Perjalanan dakwah selama 14 tahun Masjid Munzalan Mubarakan mencapai salah satu momentum penting melalui agenda silaturahim dan...