masjidkapalmunzalan.id – Dalam ajaran Islam, mahar atau maskawin merupakan salah satu rukun penting yang harus dipenuhi oleh calon mempelai pria dalam akad nikah. Mahar bukan hanya sekadar simbol cinta dan keseriusan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap calon istri. Namun, tidak semua jenis mahar diperbolehkan dalam syariat Islam.
Dikutip dari kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd, terdapat beberapa jenis mahar yang dilarang karena mengandung unsur haram atau melanggar aturan agama. Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa’ ayat 4:
“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.”
Jenis Mahar yang Dilarang dalam Islam
Berikut adalah jenis-jenis mahar yang dilarang dan dianggap tidak sah dalam Islam:
- Mahar Titipan untuk Ayah Mempelai Wanita
Mahar seharusnya menjadi hak penuh calon istri. Jika diberikan dengan syarat sebagian diserahkan kepada ayah atau pihak ketiga, maka pernikahan dianggap tidak sah secara syariat. - Mahar Bercampur Unsur Jual Beli
Memberikan mahar dalam bentuk barang atau budak yang merupakan bagian dari jual beli akan merusak keikhlasan akad pernikahan. - Mahar yang Terlalu Berat
Islam melarang mahar yang memberatkan calon suami. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Pernikahan yang paling penuh berkah adalah yang paling ringan maharnya.” (HR Ahmad) - Mahar yang Tidak Bernilai atau Tidak Jelas
Mahar harus berupa sesuatu yang bermanfaat, seperti emas, perhiasan, atau layanan tertentu. Mahar yang tidak memiliki nilai atau manfaat dianggap tidak sah. - Mahar dari Benda Haram
Barang haram seperti khamr, babi, atau hewan yang belum ditangkap tidak sah dijadikan mahar, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Malik. - Mahar Cacat atau Rusak
Jika mahar yang diberikan ternyata rusak atau cacat, istri berhak atas pengganti yang setara (mahar mitsil) sesuai standar wanita sekelasnya.
Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam
Tak hanya soal mahar, Islam juga melarang beberapa bentuk pernikahan. Merujuk pada buku Fiqh dan Ushul Fiqh karya Dr. Nurhayati, M.Ag., berikut ini jenis-jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam:
- Nikah Mut’ah (Nikah Kontrak)
Pernikahan dengan batas waktu tertentu ini telah diharamkan oleh Rasulullah SAW hingga hari kiamat. (HR Muslim) - Nikah Muhallil (Pernikahan Rekayasa)
Pernikahan dengan niat agar istri bisa kembali kepada suami pertamanya juga dilarang. Rasulullah SAW melaknat pelaku dan perencana nikah muhallil. (HR Abu Dawud dan Tirmidzi) - Pernikahan Tanpa Wali
Rasulullah SAW bersabda, “Perempuan mana pun yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, batal, batal.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi) - Nikah Syighar
Pernikahan dengan saling menukar wali tanpa mahar jelas, seperti tukar menukar saudara perempuan, hukumnya haram. (HR Muslim) - Menikahi Wanita Mahram
Islam secara tegas melarang menikahi wanita yang termasuk mahram karena nasab, persusuan, atau pernikahan, sebagaimana dijelaskan dalam Surah An-Nisa’ ayat 23. - Menikah Saat Masa Iddah
Seorang wanita yang masih dalam masa iddah karena perceraian atau ditinggal mati suami tidak boleh dinikahi hingga masa iddahnya selesai. - Pernikahan Main-main atau Sandiwara
Menikah hanya untuk bercanda atau sandiwara tetap dianggap serius dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda, “Tiga hal yang seriusnya dianggap serius, dan bercandanya tetap dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)
Islam menempatkan pernikahan sebagai ibadah yang sakral. Oleh karena itu, pemenuhan syarat-syaratnya, termasuk pemilihan mahar yang sah dan menjauhi bentuk-bentuk pernikahan yang terlarang, menjadi hal yang sangat penting.
Pastikan setiap langkah menuju pernikahan dilakukan sesuai syariat agar pernikahan tidak hanya sah di mata hukum, tetapi juga penuh berkah di sisi Allah SWT. (*)