Jangan Salah Pilih! Ini Syarat Hewan Kurban yang Sah dalam Islam

Bagikan :
Ilustrasi AI

Bolehkah Hewan Cacat Dijadikan Kurban?

masjidkapalmunzalan.id – Apa yang terlintas di benak kita saat mendengar kata Idul Adha? Tentu salah satunya adalah penyembelihan hewan kurban. Namun, pertanyaan demi pertanyaan sering kali muncul dalam pikiran: Apa sebenarnya hukum berkurban di hari raya Idul Adha?

Hewan apa saja yang boleh dikurbankan? Dan bagaimana hukum menyembelih hewan yang memiliki cacat fisik—apakah tetap sah sebagai kurban atau tidak?

Makna dan Waktu Pelaksanaan Kurban

Dalam fiqh Syafi’i, istilah qurban dikenal dengan sebutan adh-dhahāhī (jamak dari dhahiyyah atau udhiyyah), yaitu hewan ternak yang disembelih sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah, dimulai sejak hari Idul Adha (yaum an-nahr) hingga akhir hari tasyrik.

Sementara itu, dalam kitab Al-Mausuu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (jilid V, halaman 74), dijelaskan bahwa makna qurban lebih luas: yakni segala sesuatu yang dipersembahkan oleh seorang hamba kepada Tuhannya, baik berupa sembelihan maupun bentuk ibadah lainnya.

Ilustrasi AI

Hukum Berkurban Menurut Mazhab Syafi’i

Menurut mazhab Syafi’i, hukum berkurban adalah sunnah muakkadah—sangat dianjurkan, namun tidak wajib. Bahkan, cukup dilakukan sekali dalam seumur hidup bagi yang mampu.

Terdapat dua bentuk pelaksanaan: sunnah ‘ain, yaitu sunnah berkurban bagi individu yang mampu; dan sunnah kifayah, yaitu apabila satu anggota keluarga berkurban, maka hal itu mencukupi untuk seluruh anggota keluarga.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:
“Wahai para sahabat, setiap keluarga dianjurkan untuk berkurban setiap tahunnya.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)

Jenis Hewan yang Sah untuk Dijadikan Kurban

Mengetahui jenis hewan yang sah untuk dikurbankan juga sangat penting agar ibadah tersebut sah secara syar’i. Dalam QS. Al-Hajj ayat 34, Allah memerintahkan penyembelihan hewan ternak sebagai bentuk ibadah dan wujud syukur atas nikmat-Nya. Jenis hewan yang boleh dikurbankan antara lain:

  • Domba, minimal berusia satu tahun atau telah berganti gigi;
  • Unta, minimal berusia lima tahun dan dapat dikurbankan secara kolektif hingga sepuluh orang;
  • Sapi atau kerbau, sah dikurbankan jika telah berusia dua tahun dan dapat dibagi untuk tujuh orang;
  • Kambing, dengan usia minimal dua tahun dan hanya untuk satu orang.

Hewan Cacat dalam Kurban: Bolehkah?

Namun, tidak semua hewan ternak sah untuk kurban. Dalam syariat Islam, terdapat empat cacat yang menyebabkan hewan tidak sah dijadikan kurban, yaitu:

  1. Buta sebelah yang jelas terlihat,
  2. Sakit yang tampak nyata dan memengaruhi kondisi fisik,
  3. Pincang yang nyata pincangnya,
  4. Sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.

Rasulullah bersabda:
“Empat hal yang tidak sah untuk dijadikan hewan kurban: buta sebelah yang jelas, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang nyata pincangnya, dan sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.”
(HR. Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ahmad – hadits hasan shahih)

Penjelasan ini ditegaskan pula oleh Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, bahwa para ulama telah sepakat (ijma’) tentang ketidaksahan empat jenis cacat ini. Bahkan, hewan dengan kondisi yang lebih parah seperti buta total atau kaki terputus juga tidak sah dijadikan kurban.

Mengapa Memilih Hewan Terbaik itu Penting dalam Ibadah Kurban?

Hal ini menunjukkan pentingnya memilih hewan yang sehat dan terbaik, sebagai bentuk kesungguhan dalam mendekatkan diri kepada Allah melalui ibadah kurban.

Doa dan Harapan

Semoga Allah menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang ikhlas dalam beribadah, cermat dalam memahami syariat, dan lapang hati dalam berbagi kebaikan.

Semoga setiap niat baik, setiap hewan yang disembelih, dan setiap tetes darah yang tertumpah menjadi saksi cinta kita kepada-Nya. Aamiin ya Rabbal ‘Alamiin.

 

Penulis: Ust. Muhammad Fahmi Aziz Arifin

 

Berita Populer