
masjidkapalmunzalan.id – Masjid Kapal Munzalan Indonesia (MKMI) melalui Baitul Wakaf Munzalan Indonesia (BWMI) mendapat pendampingan langsung dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) terkait Technical Note for Waqf Principles. Kegiatan ini dilaksanakan di Baitulmaal Munzalan Indonesia pada Senin (15/9). Dalam pendampingan tersebut, BWMI berhasil meraih nilai 0,69 dengan kategori Baik, sebuah capaian penting mengingat usia lembaga yang relatif muda.
Turut hadir dari BWI antara lain: Arief Rohman Yulianto, Ketua Divisi Pengembangan Strategis dan Transformasi Digital (PSTD), Emmy Hamidiyah, Wakil Sekretaris BWI sekaligus Anggota Divisi PSTD, Hermanu Susilo, Anggota Divisi Pembinaan dan Pengawasan Nazhir, Ahmad Nizar, Staf Divisi Pembinaan dan Pengawasan Nazhir
Dalam kesempatan tersebut, Sasongkojati menyampaikan empat pilar utama Masjid Kapal Munzalan Indonesia, yaitu: Baituddakwah – pintu masuk jamaah untuk kembali ke masjid melalui ibadah. Baitulqur’an – pusat pembelajaran Al-Qur’an dan berbagai ilmu terkait, termasuk pendidikan dan keteladanan. Baitulmaal – wadah kegiatan sosial berbasis ZIS, mencakup kemanusiaan, kepedulian, kesehatan, dan pendidikan. Baitulmuamalah – aktivitas usaha produktif.
Arief Rohman Yulianto menegaskan pentingnya wakaf sebagai penghubung antara Baitulmaal dan Baitulmuamalah untuk mewujudkan kemandirian umat. Ia juga menekankan prinsip tata kelola melalui Waqf Core Principles dengan filosofi sederhana: “Kita catat apa yang kita kerjakan, kita kerjakan apa yang kita catat”. Dari 15 lembaga yang ada, hanya 9 yang mendapat pendampingan langsung dari BWI, dan BWMI termasuk salah satunya.

Perkembangan BWMI dan Penguatan Regulasi
Hermanu Susilo menyampaikan apresiasi atas perkembangan pesat BWMI, yang hanya dalam waktu tujuh bulan sejak memperoleh izin resmi kini sudah mendapat pendampingan dari BWI.
Sementara itu, Emmy Hamidiyah menegaskan bahwa kegiatan ini tidak sekadar pendampingan teknis, tetapi juga ajang silaturahmi untuk mengawal perkembangan wakaf di Indonesia. Menurutnya, dengan adanya UU No. 23 Tahun 2011 tentang Zakat, Infaq, dan Wakaf, semakin banyak masyarakat dan lembaga yang terdorong untuk mensosialisasikan serta mengimplementasikan tata kelola wakaf.
“Peraturan perizinan dan tata kelola melalui Waqf Core Principles menjadi pagar dan pembatas untuk bisa memfasilitasi pengendalian,” jelasnya.
Pendampingan ini diharapkan menjadi langkah strategis bagi BWMI untuk terus memperkuat peran wakaf sebagai instrumen kemandirian umat, sejalan dengan semangat Masjid Kapal Munzalan Indonesia dalam menjalankan empat pilarnya: dakwah, pendidikan, sosial, dan ekonomi produktif. (*)