Fakta Skandal Nampan MBG: Benarkah Menggunakan Pelumas Minyak Babi?

Bagikan :
NAMPAN – Nampan makanan yang diduga menggunakan pelumas minyak lemak babi. (Foto. IBP Media Group)

📌 Sumber Artikel: Indonesia Business Post.

masjidkapalmunzalan.id –  Pada minggu ketiga Agustus 2025, tim investigasi Indonesia Business Post (IBP) melakukan perjalanan ke Chaoshan, pusat industri di Provinsi Guangdong, Tiongkok. Wilayah ini menjadi rumah bagi 30–40 pabrik yang memproduksi nampan makanan untuk pasar global, termasuk untuk sejumlah importir yang memasok program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia.

Program MBG merupakan inisiatif unggulan Presiden Prabowo Subianto untuk periode 2024–2029. Pada akhir 2025, program ini ditargetkan menjangkau 82,9 juta siswa dengan anggaran Rp116,6 triliun (US$7,17 miliar). Namun, di balik tujuan mulia meningkatkan gizi anak-anak, penyelidikan IBP mengungkap potensi skandal serius dalam pengadaan nampan: impor ilegal, penyalahgunaan label SNI, celah regulasi, hingga risiko kesehatan dan kepatuhan halal.

Label Palsu “Made in Indonesia” dan SNI

Sejumlah pabrik di Chaoshan diketahui memproduksi nampan dengan label “Made in Indonesia” serta berlogo SNI (Standar Nasional Indonesia), meski seluruhnya dibuat di Tiongkok.

SNI merupakan standar resmi yang menjamin keamanan, kualitas, dan kinerja produk. Penyalahgunaan label ini menyesatkan konsumen sekaligus melemahkan pengawasan regulasi nasional. Skema semacam ini juga melanggar Aturan Asal Barang WTO dan berpotensi digunakan untuk menghindari tarif impor maupun kuota.

Berdasarkan UU No. 7/2014 tentang Perdagangan dan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, pihak-pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi pidana dan denda.

Sumber Foto : IBP Media Group

Piring Selundupan dan Celah Regulasi

Pada 2024, pemerintah Indonesia melalui Permendag No. 8/2024 melarang impor 10 komoditas, termasuk nampan makanan. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendukung produksi dalam negeri. Namun, larangan tersebut dicabut pada 30 Juni 2025 sebagai bagian dari deregulasi.

Ironisnya, meski bertujuan memperkuat produk lokal, kebijakan baru justru tidak membatasi impor nampan makanan dari luar negeri.

Data yang dihimpun IBP menunjukkan bahwa meski larangan berlaku, jutaan nampan tetap masuk ke Indonesia melalui kode bea cukai yang disamarkan atau jalur penyelundupan. Bahkan pada periode transisi antara pencabutan larangan (30 Juni 2025) hingga pembukaan impor resmi (30 Agustus 2025), puluhan kontainer sudah masuk ke dapur MBG di Jawa dan Lampung.

Dominasi Pasar Asing

Menurut data Badan Gizi Nasional (BGN), produsen lokal hanya mampu memproduksi 2 juta nampan per bulan, jauh di bawah kebutuhan tahunan 82 juta unit. Namun, Asosiasi Produsen Tray Makanan Indonesia (APMAKI) dan ASPRADAM menyebut kapasitas lokal sebenarnya mencapai 11,4 juta unit per bulan.

Meski begitu, impor dari China terus meningkat. UN Comtrade mencatat ekspor nampan baja tahan karat China ke Indonesia pada 2024 mencapai US$25 juta (2,2 juta unit), hampir dua kali lipat dari 2023. IBP menemukan pesanan mencapai 40 juta unit hanya dari pabrik-pabrik di Chaoshan, menandakan potensi dominasi pasar asing atas produsen lokal.

Nampan Murah, Risiko Kesehatan

Nampan untuk program MBG terbagi dalam tiga jenis: Premium (316 & 304) → aman digunakan untuk makanan. Tipe 201 → murah, tetapi berbahaya bagi kesehatan. Pemerintah sebenarnya melarang impor tipe 201, namun temuan IBP menunjukkan produk tersebut tetap beredar. Uji coba BPOM di Jawa Tengah (Maret 2024) menemukan 65 dari 100 nampan gagal uji logam berat.

Baja tipe 201 lebih mudah berkarat dan melepaskan logam berbahaya, terutama jika terkena makanan asam. Paparan mangan berlebihan dari bahan ini dapat memicu tremor, kerusakan organ, hingga gangguan sistem saraf.

Sumber Foto. IBP Media Group

Dugaan Masalah Halal

Investigasi IBP juga menemukan indikasi bahwa dalam proses produksi baja tahan karat, beberapa pabrik di Chaoshan menggunakan minyak lemak babi sebagai bagian dari pelumas mesin. Jika terbukti, hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait status halal nampan makanan yang dipakai anak-anak sekolah Indonesia.

Hingga kini, dua organisasi Islam terbesar, NU dan Muhammadiyah, belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status halal nampan impor tersebut.

Lemahnya Pengawasan

BGN selaku pemegang dana utama MBG mengaku tidak memiliki kewenangan mengawasi kualitas nampan impor. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyebut akan mengikuti rekomendasi otoritas terkait.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian menekankan perlunya verifikasi label SNI dan mendukung penegakan hukum jika terbukti ada pelanggaran. Badan Standarisasi Nasional (BSN) belum memberikan klarifikasi publik mengenai dugaan penyalahgunaan label SNI.

MBG di Persimpangan Jalan

Program Makan Bergizi Gratis memiliki tujuan mulia: meningkatkan gizi anak Indonesia. Namun, fakta bahwa nampan selundupan, produk berkualitas rendah, hingga dugaan pelanggaran halal beredar luas, membuat kredibilitas program dipertaruhkan.

IBP masih menunggu hasil laboratorium terkait penggunaan bahan pelumas, uji halal, serta klarifikasi resmi dari Kementerian Perdagangan, BPOM, BPJPH, dan Komisi IX DPR RI.

Yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran Rp116,6 triliun, tetapi juga keselamatan jutaan anak Indonesia. (*)

Berita Populer