masjidkapalmunzalan.id – Riba merupakan salah satu dosa besar dalam Islam yang ancamannya sangat berat, bahkan pelakunya dilaknat oleh Allah SWT. Istilah riba secara bahasa berarti “tambahan”, sedangkan secara istilah merujuk pada penambahan yang tidak dibenarkan dalam transaksi tertentu. Praktik ini tidak hanya dilarang dalam Al-Qur’an, tetapi juga dalam hadits-hadits Nabi dan telah disepakati keharamannya oleh para ulama melalui ijma’.
Larangan Riba dalam Al-Qur’an
Dalam Surah Al-Baqarah ayat 275, Allah SWT berfirman:
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang kerasukan setan karena gila…” (QS. Al-Baqarah: 275)
Ayat ini menggambarkan betapa buruknya keadaan para pelaku riba di akhirat. Mereka akan dibangkitkan dalam keadaan seperti orang kesurupan, karena telah menghalalkan sesuatu yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah, yakni riba.
Jenis-Jenis Riba yang Diharamkan
Dalam fiqih Islam, riba terbagi menjadi beberapa jenis, dan masing-masing memiliki ketentuan serta ancaman tersendiri.
1. Riba Fadhl
Riba fadhl terjadi ketika seseorang melakukan pertukaran barang sejenis namun tidak setara dalam takaran atau ukurannya. Contohnya, menukar satu gram emas dengan satu setengah gram emas. Meski barangnya sejenis, adanya kelebihan menjadikannya riba.
Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali dengan ukuran yang sama dan secara tunai. Janganlah kalian melebihkan salah satunya.” (HR. Muslim dan Bukhari)
2. Riba Yad
Riba yad terjadi ketika terjadi penundaan dalam penyerahan barang yang dipertukarkan, baik salah satu maupun kedua belah pihak tidak menyerahkan barangnya di tempat akad. Penundaan ini membuka celah terjadinya ketidakadilan dalam transaksi.
3. Riba Nasiah
Riba nasiah adalah riba yang paling dikenal, yakni tambahan imbalan karena penundaan pembayaran. Misalnya, ketika seseorang meminjam uang dan diwajibkan mengembalikannya lebih dari jumlah pokok hanya karena lewat waktu. Inilah bentuk riba yang banyak terjadi di sistem keuangan konvensional saat ini.
Bahaya dan Dampak Riba Menurut Hadits
Tak hanya dilarang, pelaku riba juga digambarkan akan menerima berbagai bentuk hukuman di dunia dan akhirat, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits berikut:
1. Dosa Riba Setara Menikahi Ibu Kandung
“Riba memiliki 73 pintu. Yang paling ringan adalah seperti seorang lelaki menikahi ibunya sendiri.” (HR. Ibnu Majah)
Hadits ini menggambarkan betapa menjijikkan dan beratnya dosa riba.
2. Disiksa dalam Sungai Darah
Rasulullah SAW pernah melihat mimpi tentang pemakan riba yang berada di sungai darah dan dilempari batu setiap kali berusaha keluar.
“Itulah orang yang kamu lihat di sungai, dialah pemakan riba.” (HR. Bukhari)
3. Doa Tidak Dikabulkan
“Bagaimana mungkin doanya dikabulkan, sementara makanannya haram, pakaiannya haram, dan dikenyangkan oleh yang haram?” (HR. Muslim)
Orang yang hidup dari harta riba hidupnya jauh dari keberkahan, bahkan doanya sulit menembus langit.
4. Termasuk Tujuh Dosa yang Membinasakan
Riba disebutkan dalam deretan dosa besar yang membinasakan, seperti syirik, membunuh, dan sihir.
“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan… salah satunya adalah memakan riba.” (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Dilaknat Bersama Semua yang Terlibat
“Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan saksinya.” (HR. Muslim)
Dalam hadits ini, semua pihak yang terlibat dalam transaksi riba mendapat laknat yang sama, menandakan betapa seriusnya dosa ini.
Riba bukan sekadar persoalan keuangan, tapi juga menyangkut keimanan. Menghindarinya berarti menjaga diri dari murka Allah dan kehancuran hidup. Di era modern saat ini, bentuk riba bisa menyusup dalam berbagai produk keuangan — oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk meningkatkan literasi keuangan syariah dan berhati-hati dalam setiap transaksi. (*)