masjidkapalmunzalan.id – Arab Saudi resmi memberlakukan aturan baru terkait penyelenggaraan umrah 1447 H/2025 M. Dalam regulasi tersebut, proses penerbitan visa umrah kini membutuhkan waktu pemrosesan minimal 48 jam.
Informasi ini disampaikan otoritas Arab Saudi dan diumumkan kembali oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) melalui akun media sosialnya, Selasa (2/9/2025).
“Kami ingin menginformasikan bahwa aturan baru akan diterapkan terkait penerbitan visa. Aturan ini akan memberikan waktu pemrosesan 48 jam untuk penerbitan visa,” tulis otoritas Saudi dalam pengumumannya.
Imbauan untuk Penyelenggara Umrah
Dalam pengumuman tersebut, Arab Saudi juga mengimbau agar penyelenggara umrah memperhatikan aturan baru, khususnya dalam pemberangkatan rombongan dan pembelian tiket pesawat. Jemaah diingatkan agar memastikan visa telah terbit sebelum melakukan perjalanan.
“Oleh karena itu, kami mohon kepada semuanya untuk memperhatikan hal ini ketika memberangkatkan rombongan dan membeli tiket pesawat untuk jemaah umrah, agar tidak melakukan perjalanan sebelum mendapatkan visa,” lanjut pernyataan tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Umrah DPP AMPHURI, Ahmad Barakwan, membenarkan aturan baru tersebut. Menurutnya, kebijakan berlaku sejak 8 Rabiul Awal 1447 H atau 1 September 2025.
“Betul, penerbitan visa sekarang setelah approval di sistem perlu waktu minimal 48 jam untuk issued visa. Akan ada pengecekan dari Kementerian Haji perihal akomodasi di Makkah dan Madinah,” ujar Ahmad.
Ahmad menambahkan, Kementerian Haji Saudi kini melakukan verifikasi tambahan terkait akomodasi yang telah disiapkan penyelenggara di dua kota suci tersebut.
Arab Saudi sendiri telah resmi membuka musim umrah 1447 H sejak berakhirnya musim haji pada Juni 2025 lalu. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan penerbitan visa untuk jemaah asing dimulai pada Selasa, 10 Juni 2025, sementara izin umrah melalui aplikasi Nusuk dibuka sehari setelahnya, Rabu, 11 Juni 2025.
“Musim umrah 1447 H resmi dimulai hari ini dengan diterbitkannya visa bagi jemaah haji yang datang dari luar Arab Saudi. Mulai besok, izin umrah sudah tersedia melalui aplikasi Nusuk,” tulis Kementerian Haji di akun resminya, Selasa (10/6/2025). (*)