“Perbedaan Antara Zakat, Infaq, Wakaf Dan Shadaqah” (Teks Khutbah Jumat, 11 Oktober 2024 oleh Ustadz Akbar Syukrian)

Bagikan :

Kubu Raya (11/10/2024) – Harta merupakan sesuatu yang berguna bagi kehidupan manusia. Namun apabila manusia tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai hakikat harta, maka ia mungkin hanya akan bermanfaat bagi kehidupan di dunia saja.

Yang lebih parah lagi apabila seorang manusia buta sama sekali mengenai hakikat harta. Karena hal ini dapat menjadi sebab bagi terjerumusnya ia ke dalam keburukan, tidak hanya di dunia akan tetapi juga di akhirat.

Akan tetapi jika kita memahami dan memiliki pengetahuan tentang hakikat harta, maka ia tidak hanya akan bermanfaat bagi kehidupan kita di dunia, akan tetapi lebih dari itu, ia menjadi investasi yang besar bagi kehidupan kita di akhirat.

Harta menjadi bermanfaat untuk kehidupan di dunia dan di akhirat apabila ia digunakan untuk berbagi kepada sesama. Oleh karena itu kali ini khutbah jumat di Masjid Kapal Munzalan Indonesia mengulas tema seputar Perbedaan Antara Zakat, Infaq, Wakaf dan Shadaqah, yang disampaikan oleh Ustadz Akbar Syukrian. 

Berikut teks khutbah Jumat tersebut :

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah

Momentum jum’atan ini merupakan momentum yang sangat spesial. Mengapa disebut sebagai momentum yang spesial? Bukan hanya karena jum’atan ini hanya dilakukan satu kali dalam sepekan, melainkan momentum jum’atan ini adalah forum khusus yang hanya diwajibkan bagi kaum laki laki saja. Momen dimana para suami, para ayah ataupun calon suami dan calon ayah berkumpul, duduk sama rata, sujud di bumi yang sama, bahkan tidak ada perbedaan direktur atau kondektur, pejabat atau rakyat, anggota dewan atau karyawan, pengusaha atau mahasiswa, semuanya sama. Namun sekiranya sangatlah disayangkan bila momen ini hanya digunakan sebatas shalat 2 raka’at saja, oleh karenanya ada khutbah. Khutbah dimaksudkan adalah untuk evaluasi pekanan bagi kita kaum lelaki, ia sebagai reminder atau pengingat, jangan sampai kita sebagai seorang kepala keluarga, keluar dari rel yang sudah ditetapkan Allah. Atau bahkan melanggar apa yang sudah disyari’atkan Allah.

Para kaum lelaki juga mendapatkan mandat khusus dari Allah ‘azza wajalla, mendapatkan instruksi khusus yang diberikan oleh penguasa langit dan bumi. Mandat tersebut termaktub dalam surah at-Tahrim ayat 6 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (Q.S at Tahrim:06)

Dalam ayat ini secara jelas kita diinstruksikan untuk menjaga 2 perkara, pertama menjaga diri kita masing masing dan yang kedua menjaga keluarga kita dari menyalanya api neraka, wal’iyadzu billah. Maka adalah salah satu dari banyaknya amalan yang sudah Allah berikan agar kita dan keluarga terhindar dari api neraka, ia adalah mudah berbagi. Mudah berbagi adalah salah satu indikator dari golongan orang yang bertaqwa. Dijelaskan dalam surah Ali ‘Imran ayat 133-134 :

وَسَارِعُوْٓا اِلٰى مَغْفِرَةٍ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمٰوٰتُ وَالْاَرْضُۙ اُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِيْنَۙ ۝١٣٣ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّۤاءِ وَالضَّرَّۤاءِ وَالْكٰظِمِيْنَ الْغَيْظَ وَالْعَافِيْنَ عَنِ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَۚ ۝١٣٤

Artinya : “Bersegeralah menuju ampunan dari Tuhanmu dan surga (yang) luasnya (seperti) langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang selalu berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, orang-orang yang mengendalikan kemurkaannya, dan orang-orang yang memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan”.

Dalam Islam amalan berbagi ini mempunyai ragam dan macamnya, yang kita kenal ada zakat, infaq, wakaf ataupun shadaqah, apa perbedaan-perbedaan mendasar dari amalan-amalan tersebut, jangan sampai kita salah dalam memahami nya sehingga berakibat salah pula dalam mengamalkannya.

Zakat dalam pengertian bahasa artinya adalah berkah, pertumbuhan, pembersihan atau suci. Disebut zakat karena harta yang dikeluarkan itu, akan membersihkan harta yang tersisa dan memelihara pertumbuhannya. Secara istilah zakat adalah mengeluarkan sebagian harta dalam waktu tertentu, dengan nilai tertentu dan diberikan kepada sasaran tertentu.

Waktu tertentu disebut dengan istilah haul. Haul adalah masa kepemilikan batas harta yang dimiliki yaitu selama 1 tahun atau dua belas bulan qamariyyah. Jumlah tertentu yang dikeluarkan disebut dengan nishab. Nishab adalah jumlah minimum harta yang menjadi standar dikeluarkannya zakat. Di Indonesia jumlah nishab adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok. Jika dalam bentuk uang, nominalnya juga sudah ditentukan oleh Badan Amil Zakat Nasional.

Sasaran zakat bukan sembarang orang, zakat disalurkan hanya kepada orang orang yang masuk dalam kriterianya. Mereka adalah:

  • Fakir: Orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hariannya
  • Miskin: Orang yang memiliki penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
  • Amil: Orang yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada yang berhak menerimanya
  • Mualaf: Orang yang baru masuk Islam atau masih lemah iman
  • Gharim: Orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya
  • Riqab: Hamba sahaya atau budak
  • Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti dakwah atau jihad
  • Ibnu Sabil: Orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh

Hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi yang mampu dan bila sudah terpenuhi segala syarat-syaratnya. Zakat juga mempunyai ragam dan macamnya bila ditinjau dari sumbernya, diantaranya adalah: zakat fitrah, zakat maal, zakat emas dan perak, zakat hewan ternak, zakat perdagangan dan zakat pertambangan. Adapun dalil disyariatkannya zakat, masyhur kita dengar dalam Al Qur’an, salah satunya adalah surah Al Baqarah ayat 43 :

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ۝٤٣

Artinya : “Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (Q.S al Baqarah:43)

Zakat seringkali digandengkan dengan ibadah syariat Shalat, karena memang shalat dan zakat tidak boleh dipisahkan. Shalat adalah simbol hubungan makhluk secara vertikal kepada Allah SWT atau disebut dengan hablun-m-min-Allah, sedangkan zakat adalah hubungan makhluk secara horizontal kepada sesama manusia atau disebut dengan hablun-m-min-annas.

Kemudian yang kedua adalah infaq. Infaq secara bahasa artinya badzlul maali yaitu memberikan/mengeluarkan harta. Sedangkan menurut istilah adalah memberikan hartanya untuk mememuhi hajat-hajat si penerima harta. Atau dalam pengertian lain infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Berbeda dengan zakat, infaq tidak memiliki batasan waktu dan jumlah minimumnya.

Infaq biasanya bertujuan untuk membangun dan mengembangkan kepentingan umat Islam dalam bidang sosial, ekonomi, dan keagamaan. Sebagai contoh ada gerakan infaq beras, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok santri-santri yang berjuang dalam menuntut ilmu agama di pesantren-pesantren.

Banyak sekali keutamaan-keutamaan yang bisa dicapai oleh hamba Allah yang gemar dalam berinfaq terutama setiap hari pada pagi hari, diantaranya akan didoakan oleh para malaikat Allah :

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيْهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُوْلُ أَحَدُهُمَا: اَللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا. وَيَقُوْلُ اْلآخَرُ: اَللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

“Tidak satu hari pun di mana pada pagi harinya seorang hamba ada padanya melainkan dua Malaikat turun kepadanya, salah satu di antara keduanya berkata: ‘Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfak.’ Dan yang lainnya berkata: ‘Ya Allah, hancurkanlah (harta) orang yang kikir.”

Kemana infaq terbaik harus kita keluarkan? Dalam al Qur’an sasaran infaq terbaik dijelaskan secara rinci, yakni di surah al Baqarah ayat 215 :

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ۝٢١٥

Artinya : “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).” Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya”. (Q.S al Baqarah:215)

Kemudian wakaf. Wakaf adalah menahan harta yang bisa dimanfaatkan sementara barang tersebut masih utuh, dengan menghentikan sama sekali pengawasan terhadap barang tersebut dari orang yang mewakafkan dan lainnya, untuk pengelolaan yang diperbolehkan, atau pengelolaan revenue (penghasilan) barang tersebut untuk tujuan kebajikan dan kebaikan demi mendekatkan diri kepada Allah. Atas dasar ini, harta tersebut lepas dari kepemilikan orang yang mewakafkan dan menjadi tertahan dengan dihukumi menjadi milik Allah, orang yang mewakafkan terhalang untuk mengelolanya, penghasilan dari barang tersebut harus disedekahkan sesuai dengan tujuan pewakafan tersebut.

Dalam sejarah Islam, Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan setelah nabi SAW di Madinah, pada tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan fuqaha’ tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW ialah wakaf tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid.

Rasulullah SAW pada tahun ketiga Hijriyah pernah mewakafkan ketujuh kebun kurma di Madinah; diantaranya ialah kebun A’raf, Shafiyah, Dalal, Barqah dan kebun lainnya. Menurut pendapat sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan Syariat Wakaf adalah Umar bin Khattab. Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar ra.

Dari Ibnu Umar ra, berkata : “Bahwa sahabat Umar ra, memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra, menghadap dan berkonsultasi kepada Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, Umar berkata : “Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapat harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?” Rasulullah SAW bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata: “Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, Ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta” (HR.Muslim).

Selama ini kita mengira bahwa wakaf itu hanya berkutat di 3M (Masjid, Makam dan Madrasah). Pemikiran ini tidaklah salah, namun hanya kurang luas dan lengkap. Wakaf tidak hanya 3M itu, melainkan banyak sekali harta benda di sekeliling kita yang bisa kita wakafkan. Jika kita pernah pergi haji dan ‘umrah, kita melihat banyak deretan hotel atau apartemen yang bertuliskan wakaf. Kemudian kebun-kebun kurma dan sumur-sumur air yang ada disana juga merupakan wakaf.

Ada istilah yang kita kenal dengan sebutan wakaf manfaat. Wakaf manfaat adalah salah satu bentuk wakaf yang dilakukan dengan memberikan manfaat atau hasilnya, bukan memberikan benda atau uangnya. Wakaf manfaat dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti:

  • Wakaf kendaraan pribadi yang diproduktifkan dengan disewakan, kemudian hasilnya menjadi wakaf uang
  • Wakaf ruko, apartemen, atau rumah yang diproduktifkan kemudian hasilnya menjadi wakaf uang

Kemudian yang terakhir adalah shadaqah. Shadaqah berasal dari kata sidq yang artinya kebenaran. Secara istilah shadaqah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

Shadaqah merupakan istilah umum yang dipakai jika seseorang melakukan pemberian kepada orang lain, bisa berupa harta maupun non harta. Zakat, infaq dan wakaf yang sudah disebutkan di atas adalah bagian dari shadaqah, lebih tepatnya shadaqah harta. Namun adalagi yang termasuk shadaqah non harta, seperti memberikan senyuman, memberikan dan menjawab salam, mendoakan orang lain, membantu kelaurga sedang hajatan, membantu acara-acara kebaikan dan masih banyak lagi, atau yang bisa kita sebut dengan shadaqah tenaga.

Semoga kita menjadi orang yang gemar berzakat, berinfaq, berwakaf dan bershadaqah. Menjadi orang yang paling banyak zakat, infaq, wakaf dan shadaqahnya. Sehingga keberkahan dan ridho Allah turun kepada kita semua.

 

اَلْحَمْدُلِلّهِ حَمْدًاكَثِيْرًاكَمَااَمَرَ. وَاَشْهَدُاَنْ لاَاِلهَ اِلاَّللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ. اِرْغَامًالِمَنْ جَحَدَبِهِ وَكَفَرَ. وَاَشْهَدُاَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ سَيِّدُاْلاِنْسِ وَالْبَشَرِ. اَللّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلىَ اَلِهِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

اِعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ فَقَالَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اللَّهُمَّ صَلِّ وسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ وسَلّمْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، فِي العَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ، وَارْضَ اللَّهُمَّ عَنْ خُلَفَائِهِ الرَّاشِدِيْنَ، أَبِي بَكْرٍ، وَعُمَرَ، وَعُثْمَانَ، وَعَلِيٍّ, وَعَنْ أَزْوَاجِهِ أُمَّهَاتِ المُؤْمِنِيْنَ، وَعَنْ سَائِرِ الصَّحَابَةِ أَجْمَعِيْنَ، وَعَنْ المُؤْمِنِيْنَ وَالمُؤْمِنَاتِ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، وَعَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَ الْمُؤْمِنَاتِ وَ الْمُسْلِمِيْنَ وَ الْمُسْلِمَاتِ اَلْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَ الْأَمْوَاتِ اِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعْوَاتِ وَ قَاضِيَ الْحَاجَاتِ

اللّهُمَّ حَبِّبْ إِلَيْنَا الإِيْمَانَ وَزَيِّنْهُ فِي قُلُوْبِنَا وَكَرِّهْ إِلَيْنَا الكُفْرَ وَالفُسُوْقَ وَالعِسْيَانَ وَاجْعَلْنَا مِنَ الرَاشِدِيْنَ، اللّهُمَّ إِنَّكَ تَعْلَمُ أَنَّ هذِهِ القُلُوْبَ قَدِ اجْتَمَعَتْ عَلَى مَحَبَّتِكَ وَالْتَقَتْ عَلَى طَاعَتِكَ وَتَوَحَّدَتْ عَلَى دَعْوَتِكَ وَتَعَاهَدَتْ عَلَى نُصْرَةِ شَرِيْعَتِكَ فَوَثِّقِ اللّهُمَّ رَابِطَتَهَا وَأَدِمْ وُدَّهَا وَاهْدِهَا سُبُلَهَا وَامْلَأْهَا بِنُوْرِكَ الَّذِيْ لاَ يَخْبُو وَاشْرَحْ صُدُوْرَهَا بِفَيْضِ الإِيْمَانِ بِكَ وَجَمِيْلِ التَّوَكُّلِ عَلَيْكَ وَأَحْيِهَا بِمَعْرِفَتِكَ وَأَمِتْهَا عَلَى الشَهَادَةِ فِي سَبِيْلِكَ إِنَّكَ نِعْمَ المَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ

اللَّهُمَّ أَعِزَّ الإِسْلَامَ وَالمُسْلِمِيْنَ، ، وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَالمُشْرِكِيْنَ، وَدَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنَ، وَوَحِّدِ اللَّهُمَّ صُفُوْفَهُمْ، وَأَجْمِعْ كَلِمَتَهُمْ عَلَى الحَقِّ، وَاكْسِرْ شَوْكَةَ الظَّالِمِينَ، وَاكْتُبِ السَّلاَمَ وَالأَمْنَ لِعِبادِكَ. اللَّهُمَّ اجْعَلْ جَمْعَنَا هَذَا جَمْعًا مَرْحُوْمًا، وَاجْعَلْ تَفَرُّقَنَا مِنْ بَعْدِهِ تَفَرُّقًا مَعْصُوْمًا، وَلا تَدَعْ فِيْنَا وَلا مَعَنَا شَقِيًّا وَلا مَحْرُوْمًا.

اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ أَنْ تَرْزُقَ كُلاًّ مِنَّا لِسَانًا صَادِقًا ذَاكِرًا، وَقَلْبًا خَاشِعًا مُنِيْبًا، وَعَمَلاً صَالِحًا زَاكِيًا، وَعِلْمًا نَافِعًا رَافِعًا، وَإِيْمَانًا رَاسِخًا ثَابِتًا، وَيَقِيْنًا صَادِقًا خَالِصًا، وَرِزْقًا حَلاَلاً طَيِّبًا وَاسِعًا، يَا ذَا الْجَلاَلِ

رَبَّنَا آتِنَا في الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنْ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ، فَاذْكُرُوْا اللهَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوْهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ،

Berita Populer